TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, 22 September 2016. Laporan tersebut diserahkan sebelum tenggat, yakni dua bulan setelah diangkat menjadi menteri.
"Saya ke KPK dalam rangka menjalankan kewajiban sebagai pejabat negara, sebagai Menteri Keuangan, untuk menyampaikan LHKPN paling lambat dua bulan sesudah diangkat. Hari ini, sebelum dua bulan, saya sudah menyampaikan LHKPN," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Baca juga: Yusril dan Sandiaga Uno Sambangi Rumah Prabowo
Sri Mulyani menjelaskan, terdapat perbedaan jumlah aset yang dia miliki saat ini dengan ketika menjabat Menteri Keuangan sekitar enam tahun lalu. "Tentu kami sampaikan semuanya kepada KPK. Perubahan nilai aset yang dibeli ataupun perubahan dari penerimaan gaji selama bekerja di New York."
Ketua KPK Agus Rahardjo memaklumi perbedaan jumlah aset tersebut. "Pasti ada (perubahan) lah. Tapi saya belum lihat. Teman-teman dari gratifikasi yang memberikan tanda terima kepada Bu Sri," kata Agus.
Selain melaporkan LHKPN, Agus mengungkapkan, kedatangan jajaran Kementerian Keuangan ke KPK adalah untuk menyerahkan sepenuhnya gedung yang ditempati komisi antirasuah ini. "Beliau menyerahkan gedung ini untuk dikelola oleh KPK. Jadi, gedung ini sekarang menjadi aset KPK," tuturnya.
Sri Mulyani berharap, gedung tersebut dapat digunakan oleh KPK untuk kegiatan-kegiatan pelatihan dalam rangka pemberantasan korupsi. "Kami dengan sangat senang hati bisa menyerahkan gedung yang sangat bersejarah dalam perjuangan penegakan korupsi ini. Semoga KPK terus memberikan inspirasi bagi negara-negara lain dalam penegakan korupsi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
1 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
3 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
9 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
14 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaTerkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi
19 jam lalu
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi
21 jam lalu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
23 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
23 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca Selengkapnya