Beleid Cost Recovery Diubah, Investasi Migas Lebih Menarik  

Selasa, 20 September 2016 13:42 WIB

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Mardiasmo yang akan dilantik sebagai Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (TEMPO/Zulkarnain)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah yakin rampungnya revisi beleid tentang cost recovery bakal membuat iklim investasi pada sektor minyak dan gas bumi bakal lebih menarik. "Kami merevisi PP tersebut untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi investor dalam eksplorasi dan eksploitasi sehingga lifting migas meningkat serta dapat menekan cost recovery," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dalam Rapat Koordinasi Nasional Kamar Dagang dan Industri di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 20 September 2016.

PP yang disebut Mardiasmo adalah Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasional yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Beleid itu sudah dalam tahap finalisasi dan akan diterbitkan pekan ini.

Dengan revisi PP itu, menurut Mardiasmo, angka pengembalian investasi (internal rate of return/IRR) hulu migas akan lebih menjanjikan bagi investor, yakni naik menjadi 15,6 persen. "Kalau IRR sudah 15-16 persen, sudah make sense, menarik. Sebelumnya, ada yang di bawah 10 persen, ada yang 11 persen, dan lain-lain."

Mardiasmo berujar, dalam PP 79 yang baru, akan terdapat perbaikan fasilitas, baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal. Dari sisi fiskal, Kementerian Keuangan akan memberikan fasilitas-fasilitas yang lebih baik dalam hal pajak, seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca:
Ahok Ungkit Nazar Amien Rais 'Nyeker' Yogyakarta-Jakarta
Jokowi ke Gontor, Ini Bedanya dengan Presiden Lain
Kasus Kopi Maut:Gara-gara Ini Saksi Pembela Jessica Disoraki
Jokowi Kecam Sumpah Serapah di Media Sosial
3 Fakta Hubungan Nadine Chandrawinata dan Gatot Brajamusti

Fasilitas-fasilitas tersebut, menurut Mardiasmo, terutama akan diberikan bagi pengusaha yang akan melakukan kegiatan eksplorasi. "Eksplorasi kan masih coba-coba. Dalam eksplorasi kalau bisa jangan ada pemungutan, jangan ada tambahan biaya. Apalagi harga minyak sedang turun," katanya.

Apabila dalam kegiatan eksplorasi saja pemerintah telah memberikan beban pajak yang besar kepada pengusaha, menurut Mardiasmo, akan sangat sedikit pengusaha yang menanamkan investasinya di Indonesia. "Pada saat eksploitasi, baru dikenakan pajak sesuai ketentuan," tuturnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan revisi aturan itu tengah difinalkan. "Masih ada sedikit warning yang perlu diperbaiki, besok sudah selesai (finalisasi)," ucapnya, Senin, 19 September 2016.

Luhut menargetkan cost recovery berada pada angka US$ 10,4 miliar tahun ini. Angka tersebut lebih rendah dari angka yang disebutkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang mengusulkan agar angka cost recovery sebesar US$ 11,77 miliar.

Angka cost recovery yang disodorkan SKK Migas untuk tahun ini diketahui mengalami kenaikan sebesar US$ 3,77 miliar dibandingkan anggaran tahun lalu, yang berada pada angka US$ 8 miliar.

ANGELINA ANJAR SAWITRI | DIKO OKTARA

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

8 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

9 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

29 hari lalu

Estafet Keketuaan ASEAN 2024, Pemerintah RI Beri Hibah Rp 6,5 Miliar ke Laos

Pemerintah RI menyalurkan bantuan Rp 6,5 M kepada Laos untuk mendukung pemerintah negara tersebut sebagai Keketuaan ASEAN 2024.

Baca Selengkapnya

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

40 hari lalu

21 Tahun Museum Layang-Layang Indonesia Mengabadikan Layangan dari Masa ke Masa

Museum Layang-Layang Indonesia memperingati 21 tahun eksistensinya mengabadikan kebudayaan layangan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

49 hari lalu

Pembatasan Ketat Barang Bawaan Impor Banyak Dikeluhkan, Ini Reaksi Kemenkeu

Kemenkeu memastikan aspirasi masyarakat tentang bea cukai produk impor yang merupakan barang bawaan bakal dipertimbangkan oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

52 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Apa Itu SPT Tahunan?

56 hari lalu

Apa Itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah surat yang digunakan WP untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta, dan kewajiban.

Baca Selengkapnya