Kata Luhut Pandjaitan, Nelayan Tidak Dirugikan Reklamasi

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Jumat, 9 September 2016 21:45 WIB

Foto udara salah satu pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Jakarta, 2 Agustus 2016. Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan rapat terbatas mengenai reklamasi Teluk Jakarta. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Pandjaitan memastikan nelayan tidak akan dirugikan dengan dilanjutkannya proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

"Nelayan jadi perhatian kami dan nelayan akan kami urus. Tidak akan dirugikan," katanya, Jakarta, Jumat, 9 September 2016.

Sebelumnya diberitakan, pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, yang digantikan Pandjaitan, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Baca: Cerita di Balik Penghentian Permanen Reklamasi Pulau G

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisis Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Luhut menampik pernyataan terganggunya nelayan yang melaut dan mencari ikan di sekitar Pulau G. Pasalnya, menurut dia, kondisi air di sekitar Pulau G sangat kotor. "Kalau dibilang nelayan memancing di situ, sama sekali tidak benar karena airnya sangat kotor. Tidak mungkin ikan di situ bisa dikonsumsi," ujar Luhut.

Dia meminta pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan dilanjutkan proyek reklamasi Pulau G agar langsung datang mendatanginya. "Kami sudah teliti semua. Kalau ada yang keberatan, datang dan tunjukkan," ujar Luhut.

Dia mengundang pihak-pihak terkait dalam proyek reklamasi Pulau G yang pada pertengahan tahun ini dihentikan oleh pendahulunya, Rizal Ramli.

Luhut memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan karena atas evaluasi dan pembahasan yang dilakukan kementerian koordinator itu sejak sebulan terakhir, tidak ada masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan. "Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.

Luhut juga menegaskan proyek reklamasi di Pulau G itu bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah diamini PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Namun, ada institusi-institusi lain yang berkompeten di bidangnya, di antaranya pada aspek lingkungan hidup dan lain-lain dengan produk kajian amdal.

"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan penetapan dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan (reklamasi) adalah yang terbaik," katanya.

ANTARA

Berita terkait

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.

Baca Selengkapnya

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi

Baca Selengkapnya

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.

Baca Selengkapnya

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.

Baca Selengkapnya

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.

Baca Selengkapnya

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.

Baca Selengkapnya

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.

Baca Selengkapnya