Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama dalam pembukaan Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Gedung Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, 4 September 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengatakan total harta yang dilaporkan wajib pajak besar per hari ini dalam program pengampunan pajak (tax amnesty) mencapai Rp 40 triliun. Menurut Toto—nama panggilan Mekar—jumlah tersebut didapatkan dari 55 wajib pajak besar yang mengikuti program itu.
Untuk LTO (large tax office), ucap Toto, jumlah total tebusan Rp 878 miliar. “Sementara repatriasi sudah mencapai Rp 5,8 triliun dari total harta Rp 40 triliun yang dilaporkan," ujar Toto seusai Kampanye Simpatik Tax Amnesty di Kanwil WP Besar, Gedung Sudirman, Jakarta, Ahad, 4 September 2016.
Menurut Toto, target utama Kanwil WP Besar adalah wajib pajak orang pribadi yang jumlahnya sekitar 1.200 orang. Namun sebanyak 60-70 persen dari jumlah tersebut merupakan karyawan, dan beberapa di antaranya merupakan anggota keluarga dari satu wajib pajak besar yang adalah karyawannya. "Kemungkinan tidak semuanya akan ikut," tuturnya.
Namun, Toto menegaskan, Kanwil WP Besar tetap mematok target sebanyak 1.200 wajib pajak besar tersebut akan menjadi peserta tax amnesty. "Sementara ini, target kami seluruhnya. Sebab, walaupun dia karyawan, dia tetap wajib pajak yang wajib melaporkan kewajiban perpajakannya.”
Secara keseluruhan, uang tebusan yang didapatkan dari tax amnesty tercatat sebesar Rp 4,32 triliun berdasarkan jumlah surat keterangan yang telah dikeluarkan Ditjen Pajak. Namun uang tebusan sebenarnya telah mencapai Rp 6,42 triliun jika dihitung berdasarkan jumlah surat pernyataan yang masuk.
Hingga kini, menurut Toto, total harta yang telah dilaporkan melalui program tersebut telah mencapai Rp 203,54 triliun. Jumlah itu didapatkan dari 28.611 surat pernyataan yang telah masuk Ditjen Pajak. "Dari 28.611 surat pernyataan itu, yang sudah diproses menjadi surat keterangan pengampunan pajak sebanyak 18.382," katanya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
48 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.