Asbanda Usul Bank Daerah Penerima Dana Repatriasi Ditambah
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Sabtu, 3 September 2016 19:47 WIB
TEMPO.CO, Surabaya – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengusulkan agar jumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menjadi bank gateway ditambah. Dari 18 nama bank yang menjadi bank gateway atau pintu masuk dana repatriasi pengampunan pajak, baru Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) yang masuk dalam daftar.
“Kami mau usul ke pemerintah agar BPD yang lain diberi kesempatan untuk menjadi bank gateway,” ujar Ketua Umum Asbanda Kresno Sediarsi kepada Tempo usai Seminar Nasional “Tax Amnesty, Sebuah Tantangan sekaligus Peluang bagi BPD” di Hotel Shangri-La Surabaya, Sabtu 3 September 2016.
Baca: BPD Seluruh Indonesia Bahas Amnesti Pajak
Kresno menuturkan, hampir 26 BPD yang menjadi anggota Asbanda telah menjadi bank persepsi. Bank persepsi, kata dia, merupakan bank yang menerima pembayaran tebusan pengampunan pajak. “Nah, yang belum kan bank gateway,” ucapnya.
Dari ke-26 bank daerah anggota Asbanda, baru BPD Jawa Barat atau BJB ditetapkan sebagai bank pembangunan daerah penampung repatriasi. Sebab secara keseluruhan, kata Kresno, BPD mengalami kondisi likuiditas yang berbeda-beda. “Ada yang kelebihan, ada yang membutuhkannya.”
Pria yang juga direktur utama Bank DKI itu menambahkan, nantinya BPD harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai penunjukan bank gateway. Di antaranya ialah memiliki fasilitas Rekening Dana Nasabag (RDN), custodian, atau wali amanat. “Nanti tinggal dari BUKU II menambah kapasitas modal supaya bisa masuk ke BUKU III.”
Baca: Soekarwo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Timur Naik
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo berharap ada perjanjian antara BPD seluruh Indonesia dengan BJB. Alasannya, agar mempermudah administrasi penerimaan uang pengampunan pajak. Proses administrasinya dikhawatirkan menjadi panjang sehingga membuat pengusaha menjadi enggan ikut program pengampunan pajak. "Harusnya bank setiap daerah diberi kewenangan Presiden menerima uang repatriasi dan deklarasi."
Pengampunan pajak, tutur Soekarwo, merupakan terobosan yang menimbulkan harapan masuknya pengusaha melalui sektor perbankan. Jika banyak dana repratriasi dan deklarasi yang masuk ke bank, ucap Soekarwo, maka dapat memicu pertumbuhan kredit. "Kalau kredit tumbuh, usaha kecil dan menengah semakin berkembang, ekonomi bisa naik," ujarnya.
ARTIKA RACHMI FARMITA