Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty telah mencapai Rp 3,69 triliun per Kamis, 1 September 2016.
Menurut Hestu, uang tebusan sebesar Rp 3,02 triliun berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM dan sebesar Rp 460 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Adapun uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 204 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 8,75 miliar.
Hestu mengatakan jumlah uang tebusan tersebut berasal dari deklarasi ataupun repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 176,31 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 24.616 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu saat dihubungi.
Dari jumlah deklarasi dan repatriasi sebesar Rp 176,31 triliun tersebut, Dirjen Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 142 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 23,8 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk per hari ini, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 10,9 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung tepat selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
52 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.