Kemendag: Banyak Barang Beredar Tak Sesuai Ketentuan  

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 18:21 WIB

Sebanyak 34.847 batang baja tulangan beton yang diduga tak layak pakai dan tak seusai Standar Nasional Indonesia (SNI) ditemukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan di daerah Pamulang, Tangerang Selatan. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengawasi 248 jenis produk sepanjang Januari-Agustus 2016. Hasilnya, lebih banyak produk beredar yang tak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma menyatakan hanya 32,7 persen dari total produk yang diawasi telah sesuai ketentuan peredaran. Rinciannya, 47 produk yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 17 produk sesuai ketentuan label bahasa Indonesia, dan 17 produk sesuai petunjuk penggunaan dan kartu garansi. "Produk-produk itu terdiri atas 30 produk dalam negeri dan 51 produk impor," kata Syahrul di kantornya, Rabu, 31 Agustus 2016.

Produk yang diduga tidak sesuai ketentuan mencapai 139. “Sebesar 67,3 persen dari 248 produk tak memenuhi ketentuan,” ujar Syahrul.

Produk-produk tersebut terdiri atas 73 yang tidak sesuai SNI, 22 produk yang tidak sesuai ketentuan label dalam bahasa Indonesia, dan 44 produk yang tidak sesuai petunjuk penggunaan dan kartu garansi. Produk-produk itu terdiri atas 29 produk dalam negeri dan 110 produk impor. Selain itu, ada 28 produk yang masih dalam proses pengujian di laboratorium, yakni 13 produk dalam negeri dan 15 produk impor

Kementerian Perdagangan telah menyita produk-produk yang tak sesuai ketentuan itu. “Terkait dengan produk yang tak sesuai ketentuan tersebut, kami telah beri teguran tertulis dan ada proses penegakan hukum,” tutur Syahrul. Penegakan hukum itu, ia melanjutkan, bentuknya adalah penarikan barang, pelimpahan berkas ke kejaksaan, dan juga penyitaan produk.

Menurut Syahrul, pengenaan label SNI adalah wajib apabila suatu produk menjadi kebutuhan masyarakat umum dan berkaitan dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L). Terkait dengan hal ini, pelaku usaha harus membuktikannya dengan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro).

Setiap produk yang sesuai SNI pun secara wajib harus dibubuhi tanda SNI, nomor register perusahaan (NRP) atau nomor pendaftaran barang (NPB), label berbahasa Indonesia, serta petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purnajual dalam bahasa Indonesia bila diperdagangkan.

BAGUS PRASETIYO

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

20 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

1 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

6 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

6 hari lalu

Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.

Baca Selengkapnya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

6 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.

Baca Selengkapnya

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

7 hari lalu

Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Baca Selengkapnya

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

8 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

9 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

13 hari lalu

Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).

Baca Selengkapnya