Aturan Baru Amnesti Pajak Jawab Keresahan di Masyarakat

Reporter

Senin, 29 Agustus 2016 23:01 WIB

Presiden Joko Widodo menghadiri sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, 1 Agustus 2016. Sosialisasi Tax Amnesty di Kemayoran dihadiri 10.000 Orang TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi angkat bicara terkait munculnya keresahan di masyarakat bahwa proram amnesti pajak dimanfaatkan oleh para juru tagih pajak untuk memeras wajib pajak. Menurut dia, tax amnesty merupakan hak dan bukanlah sebuah kewajiban.

Ken mengatakan akan mengeluarkan peraturan baru yang menjawab berbagai kecemasan masyarakat terkait pelaksanaan amnesti pajak. Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 11 akan keluar hari ini, Senin, 29 Agustus 2016, untuk mengantisipasi semua keluhan wajiba pajak termasuk soal warisan, dan orang yang penghasilannya dari pensiun.

“Mereka bisa membetulkan SPT dan tidak diperiksa," ujar Ken di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.

Selain itu, menurut Ken, yang masuk dalam aturan baru itu adalah wajib pajak yang memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau 54 juta per tahun. Namun, dia menegaskan, wajib pajak berpenghasilan di atas PTKP harus mengikuti tax amnesty. "Kalau yang di bawah PTKP itu hanya pembetulan SPT," tutur Ken.

Menurut Ken, uang tebusan tax amnesty juga tidak bisa dicicil. Dia berujar, uang tebusan tersebut bukanlah utang pajak. "Menurut Undang-Undang uang tebusan tidak bisa dicicil. Tebusan kan bukan utang pajak. (Tebusan) syarat untuk mendapatkan tax amnesty. Kalau dulu, utang pajak bisa dicicil," katanya.

Apabila wajib pajak merasa kesulitan membayar uang tebusan, Ken menegaskan bahwa amnesti pajak tidak wajib diikuti. Ken pun menyatakan, untuk nilai wajar aset dalam tax amnesty, Ditjen Pajak menyerahkannya pada wajib pajak. "Misalnya (rumah) di daerah elite, orang menilai semeternya 5 ribu atau 5 juta ya enggak apa-apa."

Pada prinsipnya, menurut Ken, tax amnesty merupakan repatriasi, deklarasi, tebusan, dan pembayaran tunggakan pajak. "Artinya, hasil tax amnesty tidak harus dari tebusan. Orang yang bayar tunggakan karena ikut tax amnesty termasuk hasil tax amnesty," kata Ken menambahkan.

Beberapa hari terakhir, muncul kekhawatiran di masyarakat tax amnesty dimanfaatkan juru tagih untuk memeras wajib pajak. Bahkan, muncul ajakan di media sosial Twitter dalam tagar #StopBayarPajak akhir pekan lalu. Netizen menilai, tax amnesty lebih tajam kepada rakyat kecil dibandingkan kepada para pengemplang pajak.

Demikian pula sudah muncul petisi online yang mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan amnesti pajak pada tujuan awal, menguber harta warga Indonesia yang ada disimpan di luar negeri.

ANGELINA ANJAR SAWITRI


Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

37 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

40 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya