Ditjen Pajak Harus Benahi Sosialisasi Tax Amnesty ke Publik  

Jumat, 26 Agustus 2016 16:24 WIB

Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia menggugat UU Tax Amnesty di depan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 22 Juli 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo tak menampik pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) akan memicu keresahan masyarakat. Keresahan inilah yang berujung penurunan jumlah belanja rumah tangga.

Menurut Prastowo, hal itu terjadi karena kurangnya informasi yang diterima publik, sedangkan tenggat pengampunan pajak terbilang mepet. "Karena komunikasi, saya kira," katanya kepada Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.

Program tax amnesty mengacu pada kata kunci “ungkap”, “tebus”, dan “lega”. Wajib pajak diminta melaporkan aset dan harta yang belum dilakukan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2015. Jika tak mengikuti program itu, wajib pajak harus melakukan pembetulan SPT pajak 2015.

Wajib pajak dipersilakan melaporkan harta atau aset yang belum dilaporkan pada 2015 sesuai dengan harga pasar yang wajar. Harta dan aset bisa berupa perhiasan, barang seni, rumah, tanah, uang, deposito, saham, atau obligasi.

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean khawatir, tanpa penjelasan yang tepat, publik akan antipati terhadap program amnesti pajak. Padahal, awalnya, publik mengira pengampunan pajak hanya akan menyasar pengusaha besar yang masih memarkir dananya di luar negeri.

Ditambah, kata Ferdinand, perekonomian sedang sulit saat ini. "Setelah gagal menarik uang dari luar, sekarang pemerintah menjadikan rakyatnya sebagai target tax amnesty," katanya.

Ferdinand menjelaskan, keresahan publik di antaranya terlihat dari simpang-siurnya informasi tentang harta apa saja yang harus dideklarasikan dan dana tebusan yang harus dibayarkan. Untuk menjawab keresahan itu, Prastowo mengajukan beberapa opsi.

Opsi pertama yang ditawarkan Prastowo adalah pemerintah diharapkan mau memberi kesempatan melakukan pembetulan SPT bagi mereka yang sudah membayar pajak penghasilan tapi belum melaporkan hartanya. "Beri opsi dan fasilitasi mereka," ujarnya.

Pemerintah diharapkan juga mampu menyediakan formulir khusus untuk menampung harta yang sumbernya dari penghasilan bukan obyek atau yang sudah dibayar dan dilaporkan dalam SPT. "Lalu pemberlakuan tarif sebesar 0,5 persen untuk semua wajib pajak yang melaporkan harta tidak melebihi Rp 5 miliar," tuturnya.

LARISSA HUDA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

4 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

34 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

37 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

45 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya