YLBHI: RUU Pertembakauan Hanya Menguntungkan Industri Rokok  

Reporter

Kamis, 25 Agustus 2016 16:53 WIB

Petani memetik daun tembakau di Desa Dampit, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 23 Agustus 2016. Petani terpaksa menimbun tembakau kering siap jual dalam sepekan ini karena belum ada bandar yang memborong pasca merebaknya isu akan naiknya harga rokok. Pemerintah belum mengambil kebijakan baru terkait kenaikan cukai rokok atau harga jual eceran. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Bidang Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani mengatakan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan hanya menguntungkan industri rokok. "Tapi dikemas seolah-olah petani tembakau yang diuntungkan," ujar Julius dalam acara RUU Pertembakauan di gedung Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis, 25 Agustus 2016.

RUU Pertembakauan ini sebenarnya sudah pernah dibahas beberapa tahun terakhir. "Tapi dengan nama beda dan tak pernah lagi ada kabar," katanya. Menurut Julius, RUU Pertembakauan melanggar hukum setidaknya tiga hal.

Pertama, RUU tersebut menimbulkan antusias yang sangat terlihat di parlemen, khususnya Badan Legislasi (Baleg). Padahal isi RUU ini setidaknya ada 14 pasal yang hampir sama dengan undang-undang terdahulu. Kedua, tidak ada sosialisasi atau publikasi awal tentang RUU Pertembakauan ini.

"Setidaknya di antara Baleg atau fraksi yang mengusulkan," tuturnya. Selain itu, ketiga undang-undang tidak boleh disusun berdasarkan peraturan menteri, tapi harus berdasarkan UUD 1945 sesuai kebutuhan nasional.

Kejanggalan lain adalah ketika diadakan kunjungan kerja oleh Baleg ke tiga provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan NTB, untuk membahas RUU Pertembakauan. "Pantauan terakhir kami, status RUU ini belum lolos harmonisasi," ujar Julius.

Jika belum lolos harmonis, RUU belum mendapat anggaran kunjungan kerja. Namun, kata Julius, ternyata Baleg malah melakukan kunjungan kerja. "Diduga mereka mendapat fasilitas dari industri rokok," ucap Julius.

Hal lain yang mengganjal adalah seharusnya Baleg tidak ikut atau boleh mengusulkan RUU hanya memfasilitasi, tapi ternyata sebaliknya.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dan berhak mengungkap potensi korupsi di balik RUU Pertembakauan. "Hampir semua RUU tentang tembakau pasti merugikan petani," ujarnya. Adapun RUU ini sesungguhnya sangat pro-industri rokok.

ODELIA SINAGA

Berita terkait

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

8 hari lalu

Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.

Baca Selengkapnya

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

12 hari lalu

Operator Kereta Deutsche Bahn di Jerman Akan Melarang Merokok Ganja di Area Stasiun

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn (DB) mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun per 1 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

14 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

27 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

30 hari lalu

Pria di Medan Bunuh Ibu Kandung Gara-gara Kesal Diomeli karena Minta Uang Rokok

Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan memukul dan menggorok leher.

Baca Selengkapnya

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

41 hari lalu

Spesialis Jantung: Hasil Pemeriksaan Medis Baik Tak Jamin Perokok Sehat

Hasil pemeriksaan medis yang baik tak menjamin perokok sehat. Untuk memastikan kesehatan perokok satu-satunya jalan adalah total berhenti merokok.

Baca Selengkapnya

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

45 hari lalu

Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.

Baca Selengkapnya

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

56 hari lalu

Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.

Baca Selengkapnya

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

56 hari lalu

Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

5 Maret 2024

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya