Paket Kebijakan Terbaru, Ini Izin Rumah yang Disederhanakan  

Kamis, 25 Agustus 2016 08:16 WIB

Perumahan di kawasan Tangerang, Banten, 11 Maret 2015. Pembangunan 1 juta rumah oleh pemerintah mencakup rumah subsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan rumah komersial untuk kalangan menengah atas. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang diumumkan kemarin, intinya bertujuan untuk memangkas berbagai perizinan. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, semula, perizinan pembangunan rumah MBR mencapai 33 izin dan tahapan.

Dengan paket kebijakan ini, proses perizinan disederhanakan menjadi sebelas izin dan rekomendasi. Selain itu, akan diterbitkan sejumlah peraturan pemerintah yang mengatur perizinan untuk membangun rumah MBR. Pemangkasan perizinan juga akan mengurangi waktu pembangunan rumah MBR.

Selama ini, Darmin mengatakan perizinan pembangunan rumah MBR memakan waktu 769 hingga 981 hari. "Dengan penyederhanaan perizinan, pembangun rumah bagi MBR dapat dipercepat menjadi 44 hari," ujar Darmin saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Agustus 2016.

Darmin menuturkan yang akan dihilangkan adalah izin lokasi yang memakan waktu 60 hari, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari, rekomendasi bebas banjir atau peil banjir dengan waktu 30-60 hari, persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari, dan analisis dampak lingkungan lalu lintas dengan waktu 30 hari.

Sementara itu, perizinan yang digabungkan meliputi proposal pengembang yang dilampiri sertifikat tanah serta bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan tahun terakhir dengan surat pernyataan tidak sengketa yang dilampiri dengan peta rincian tanah. "Atau blok plan desa jika tanah yang dimaksud belum bersertifikat," kata Darmin.

Izin pemanfaatan tanah atau izin pemanfaatan ruang juga akan digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah dan pertimbangan teknis penatagunaan tanah. "Pengesahan site plan sampai dengan luas lahan 5 hektare diproses bersama izin lingkungan yang mencakup surat pernyataan pengelolaan lingkungan," ujar Darmin.

Adapun pengesahan site plan, dengan luas lebih dari 5 hektare, diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL dan rekomendasi pemadam kebakaran. "Serta retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman,"tutur Darmin.

Perizinan yang dipercepat meliputi pembuatan surat pelepasan hak (SPH) atas tanah dari pemilik tanah kepada pihak developer, yakni dari 15 hari menjadi 3 hari; pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah dari 90 hari menjadi 14 hari; serta penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB dari 30 hari menjadi 3 hari.

Selain itu, Darmin menambahkan, evaluasi dan penerbitan SK Penetapan Hak Atas Tanah akan dipercepat, yakni dari 213 hari kerja menjadi 3 hari; pemecahan sertifikat atas nama pengembang dipercepat dari 120 hari menjadi 5 hari; dan pemecahan PBB atas nama konsumen dipercepat dari 30 hari menjadi 3 hari.

Darmin berharap, dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIII yang baru ini, pembangunan rumah MBR lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, serta percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR akan mengurangi biaya pengurusan perizinan hingga 70 persen.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

24 Oktober 2023

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi, Airlangga Sebutkan Insentif hingga Beras

Airlangga mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah paket kebijakan ekonomi

Baca Selengkapnya

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

22 Maret 2023

Kebijakan Satu Peta Perbaiki Tata Kelola Geospasial

Satu Peta telah untuk perbaikan tata kelola penerbitan izin dan hak atas tanah.

Baca Selengkapnya

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

22 Maret 2023

KUR Festival agar Pemuda Semangat Berwirausaha

Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk mengakses pembiayaan KUR sehingga usahanya cepat naik kelas.

Baca Selengkapnya

Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

16 Maret 2023

Indonesia Dorong Kawasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Dunia

Kawasan ASEAN mempunyai modal cukup mumpuni untuk menjadi pusat pertumbuhan ekonomi dunia dengan PDB mencapai US$ 3,36 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

16 Maret 2023

Pemerintah AS Dukung Kemitraan Indo Pacific Economic Framework

Pemerintah Indonesia tetap memiliki harapan besar pada IPEF untuk menghasilkan hal-hal konkret.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

13 Januari 2023

BPKP Bakal Audit Realisasi Penyaluran KUR

BPKP mengaudit pelaksanaan kredit usaha rakyat (KUR). Penyaluran KUR terus meningkat dalam lima tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

15 Desember 2022

Menko Airlangga Dampingi Jokowi di KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa

Jokowi menegaskan kemitraan ASEAN dan Uni Eropa harus didasarkan pada prinsip kesetaraan, saling menghormati, dan saling menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

13 Desember 2022

Peternak Demo di Depan Kantor Airlangga, Mengaku Berdarah-darah karena Harga Ayam Rendah

Peternak mengaku sudah 12 tahun berdarah-darah karena harga ayam rendah. Mereka menyebut tak ada perlindungan dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

13 November 2022

Sherpa G20 Diyakini Capai Kesepakatan, Kemenko Perekonomian: Sekarang Proses, Masih Berjuang

Sinyal tidak tercapainya kesepakatan G20 sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya