Aktivitas kantor pelayana Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Sudirman, Jakarta, 22 Juli 2016. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan target pendapatan pajak dari tax amnesty Rp 165 triliun cukup realistis meskipun Bank Indonesia malah memperkirakan penerimaan dari tax amnesty paling sedikit akan sebesar Rp 50 triliun. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama berujar, uang tebusan melalui program pengampunan pajak atau tax amnesty menyentuh Rp 1,07 triliun, hari ini, 24 Agustus 2016.
Menurut Hestu, uang tebusan Rp 826 miliar berasal dari wajib pajak orang pribadi non-UMKM, dan Rp 167 miliar berasal dari wajib pajak badan non-UMKM. Uang tebusan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mencapai Rp 75,9 miliar dan wajib pajak badan UMKM mencapai Rp 3,52 miliar.
Hestu mengatakan jumlah uang tebusan Rp 1,07 triliun tersebut berasal dari deklarasi atau repatriasi harta yang saat ini telah mencapai Rp 53,7 triliun. "Jumlah tersebut berasal dari 9.889 surat pernyataan yang hingga hari ini masuk ke Direktorat Jenderal Pajak," ujar Hestu saat dihubungi.
Dari jumlah deklarasi sebesar Rp 53,7 triliun tersebut, Direktorat Jenderal Pajak mencatat deklarasi dalam negeri mencapai Rp 45,6 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 6,42 triliun. Adapun jumlah dana repatriasi yang masuk, menurut data Direktorat Jenderal Pajak, telah mencapai Rp 1,75 triliun.
Program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berlangsung selama empat pekan lebih sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tax amnesty tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
45 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.