TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada sekaligus mantan anggota Tim Anti-Mafia Migas, Fahmi Radhi menilai, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi memiliki banyak sekali kelemahan. Menurut dia, undang-undang ini sangat liberal.
"Kenapa? Karena menempatkan Pertamina sama dengan kontraktor-kontraktor asing lainnya sehingga dia harus ikut tender apabila ingin turut dalam pengelolaan migas," kata Fahmi dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 20 Agustus 2016.
Menurut Fahmi, pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara. Apabila Pertamina tidak mampu, kata dia, baru diberikan kepada investor asing. "Seharusnya, liberalisasi menciptakan efisiensi. Namun, pemilik modal lah yang akhirnya menguasai."
Karena itu, Fahmi mendesak pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera merevisi UU Migas. "Kalau tidak, alternatifnya dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Upaya melakukan perubahan harus segera dilakukan karena ini berbahaya sekali," katanya.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, saat ini, draf revisi UU Migas masih dibahas di Badan Keahlian DPR. Menurut dia, revisi UU tersebut sangat lambat meskipun berulang kali masuk ke Prolegnas. "Karena banyak kepentingan dan drafnya pun berganti-ganti," ujarnya.
Senada dengan Komaidi, Fahmi menduga terdapat banyak kepentingan yang bermain dalam revisi UU Migas. "Ada dugaan pihak asing ikut bermain dalam penyusunan UU itu sehingga menjadi sangat liberal dan menguntungkan pihak tertentu. Sekarang (dalam revisi), mungkin ikut bermain juga."
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Berita terkait
Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas
3 Oktober 2017
Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas
19 Februari 2017
Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Baca SelengkapnyaIni Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas
18 Januari 2017
Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.
Baca SelengkapnyaKrisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas
22 November 2016
DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.
Baca SelengkapnyaMigas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi
29 Agustus 2016
Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.
Baca SelengkapnyaPerubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat
3 Agustus 2016
Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan
Baca SelengkapnyaKPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas
13 Januari 2016
KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata
Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16
Desember 2015.
Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas
10 Juli 2015
Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.
Baca SelengkapnyaFaisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas
22 Mei 2015
SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.
Pekan Depan RUU Migas Dibahas, Apa Targetnya?
21 Mei 2015
Salah satu poin perubahan yang mengemuka adalah soal perubahan status SKK Migas menjadi badan khusus.
Baca Selengkapnya