Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia belum sepenuhnya bisa terlibat aktif dalam perdagangan efek lintas negara ASEAN (cross border offering) karena terbentur ketentuan hukum UU Pasar Modal.
Menurut Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida, pasar modal Indonesia sebenarnya telah disepakati untuk masuk dalam integrasi perdagangan efek bersama sembilan negara ASEAN lainnya sejak 2015. Singapura, Malaysia, dan Thailand sudah menjalankan cross border secara menyeluruh.
"Indonesia belum sehingga harus terlebih dahulu, menyesuaikan apa yang disyaratkan oleh integrasi ASEAN," katanya di Jakarta, Jumat 19 Agustus 2016.
Nurhaida menambahkan, untuk cross border offering dari saham atau equity, Indonesia memang belum bisa ikut. "Ada ketentuan di peraturan perundang-undangan, itu harus kita sesuaikan dulu."
OJK masih menunggu pembahasan RUU Pasar Modal untuk kemudian disahkan menjadi UU. Meski telah diajukan dalam Prolegnas 2016, OJK belum dapat memastikan kapan RUU itu akan dibahas. "Pertama kita mencoba menyesuaikan di UU tapi itu kan tentu butuh waktu ya," ucap Nurhaida.
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
25 Februari 2024
Pekan Keempat Februari, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1,01 Triliun
Aliran modal asing tetap surplus kendati ada penjualan Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena jumlah modal masuk ke pasar saham jauh lebih besar.
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
4 Desember 2023
Potensi Bursa Karbon Cukup Besar, Bos OJK: 71,95 Persen Karbon Masih Belum Terjual
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan bahwa ke depan potensi bursa karbon masih cukup besar.