Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena masalah kewarganegaraannya. Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan."Bapak sudah istirahat," kata Bambang, salah satu penjaga rumah, Selasa, 16 Agustus 2016.
Kondisi rumah Arcandra tampak sepi. Tapi banyak kendaraan yang terparkir di depannya. Dua di antaranya mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi B 1102 RFS dan Ford berpelat B 1051 RFS. Selain itu, ada enam unit sepeda motor.
Beberapa saat sebelumnya, sebuah mobil sedan berpelat akhir RFS terlihat keluar dari Jalan Brawijaya. "Oh, tadi staf ahlinya tapi udah enggak ada lagi di dalam (staf ahli lainnya)," tutur Bambang.
Adapun di bagian teras rumah, terparkir sebuah mobil sedan bernomor polisi B 1257 RFS dan Toyota B 1197 RFJ.
Bambang menambahkan, sejak menjadi menteri menggantikan Sudirman Said, Arcandra menempati rumah dinas ini.
Arcandra diberhentikan Presiden malam tadi sekitar pukul 21.00. Penyebabnya, ia diketahui memiliki dua paspor, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Padahal Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.
Untuk sementara, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dipegang Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman. "Luhut menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers malam tadi.
"Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).
Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).
Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.
Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR
28 Februari 2007
Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR
Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. "Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar."