Dicopot, Arcandra Masih Istirahat di Rumah Dinas  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 16 Agustus 2016 04:16 WIB

Menteri ESDM Archandra Tahar. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberhentikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar karena masalah kewarganegaraannya. Setelah dicopot sebagai menteri, Arcandra menghabiskan malam di rumah dinas menteri, Jalan Brawijaya VIII Nomor 30, Jakarta Selatan."Bapak sudah istirahat," kata Bambang, salah satu penjaga rumah, Selasa, 16 Agustus 2016.

Kondisi rumah Arcandra tampak sepi. Tapi banyak kendaraan yang terparkir di depannya. Dua di antaranya mobil dinas Toyota Fortuner bernomor polisi B 1102 RFS dan Ford berpelat B 1051 RFS. Selain itu, ada enam unit sepeda motor.

Beberapa saat sebelumnya, sebuah mobil sedan berpelat akhir RFS terlihat keluar dari Jalan Brawijaya. "Oh, tadi staf ahlinya tapi udah enggak ada lagi di dalam (staf ahli lainnya)," tutur Bambang.

Adapun di bagian teras rumah, terparkir sebuah mobil sedan bernomor polisi B 1257 RFS dan Toyota B 1197 RFJ.

Bambang menambahkan, sejak menjadi menteri menggantikan Sudirman Said, Arcandra menempati rumah dinas ini.

Arcandra diberhentikan Presiden malam tadi sekitar pukul 21.00. Penyebabnya, ia diketahui memiliki dua paspor, yaitu Amerika Serikat dan Indonesia. Padahal Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan.

Untuk sementara, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dipegang Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman. "Luhut menjadi pelaksana tugas Menteri ESDM sampai diangkatnya Menteri ESDM definitif," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam konferensi pers malam tadi.

AHMAD FAIZ

Berita terkait

Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

5 November 2023

Menteri Jokowi Tidak Netral dalam Pilpres 2024, Pakar Minta DPR Revisi UU Kementerian Negara

Batas-batas kewenengan menteri perlu diperjelas termasuk kekuasaan yang berpotensi disalahgunakan atau digunakan di luar kewenangan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

21 Juli 2015

Kementerian Terbitkan Pemberlakuan SNI

Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

2 Agustus 2010

Kementerian Kelautan Bagikan Kartu Sembako

"Bantuan sembako diberikan ketika nelayan tidak bisa melaut," kata Fadel Muhammad saat acara temu usaha perikanan tangkap di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, Senin (2/8).

Baca Selengkapnya

Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

13 Juli 2010

Patrialis Bantah Institusinya Dapat Rapor Merah  

Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar membantah kementeriannya mendapat rapor merah dari Unit Kerja Presiden untuk Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan (UKP4).

Baca Selengkapnya

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

8 Januari 2010

Semua Departemen Akan Berubah Menjadi Kementerian

Menurut Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, akan ada penggabungan atau likuidasi sesuai dengan kementerian itu sendiri.

Baca Selengkapnya

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

15 Oktober 2008

Pansus RUU Kementerian: Menteri Boleh Jabat Pimpinan Partai Politik

Dalam rapat kerja siang tadi akhirnya dicapai kesepakatan tentang jumlah kementrian yakni maksimal 34 kementerian.

Baca Selengkapnya

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

18 Juli 2008

RUU Kementrian Negara Batal Disahkan Hari ini

Menurut dia, rancangan ini sudah dibahas sejak dua tahun lalu. Tapi, pembahasan terus molor karena materi keharusan pejabat negara melepas jabatan ketua partai politik belum bisa disepakati. "Ada tarik menarik di situ," katanya.

Baca Selengkapnya

Penggabungan Departemen Tak Realistis

1 Maret 2007

Penggabungan Departemen Tak Realistis

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

28 Februari 2007

Yusril : Sulit Terima Pembentukan Kementerian Negara Seizin DPR

Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah sulit menerima usulan agar setiap pembentukan kementerian negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Baca Selengkapnya

Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

23 Februari 2007

Rangkap Jabatan Menteri Masih Perlu Diperdebatkan

Usulan DPR tentang dilarangnya seorang menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik dinilai masih perlu diperdebatkan. "Jangan terkesan pengurus partai itu seperti makhluk atau orang yang tidak benar."

Baca Selengkapnya