TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Penasihat Komisi Nasional Pengendalian Tembakau dr Kartono Mohamad mengatakan perlu dibentuk koperasi untuk petani tembakau agar tata niaga tembakau lebih berpihak kepada mereka.
"Tata niaga tembakau saat ini timpang karena harga dikendalikan grader. Selain itu, pabrik menekan petani sehingga terjadi oligopsoni," kata Kartono saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2016.
Kartono mengatakan kerja sama atau kontrak antara petani tembakau dan pabrik rokok pada hakikatnya adalah praktek ijon, sehingga posisi tawar petani menjadi lemah dalam menghadapi pemilik lahan, tengkulak, dan industri.
Selain itu, petani tembakau menghadapi tekanan dari luar, yaitu persaingan dengan tembakau impor yang masuk ke Indonesia karena produksi dalam negeri tidak pernah cukup untuk memenuhi kebutuhan industri.
"Bila benar negara ingin membantu dan melindungi petani tembakau, yang diperlukan bukan Undang-Undang Pertembakauan, melainkan koperasi yang salah satunya untuk menggantikan kedudukan grader," tutur Kartono.
Keberadaan koperasi juga akan membantu petani tembakau untuk membeli bibit, pupuk, dan pestisida secara kolektif, serta melindungi pekerja tembakau. Koperasi juga dapat melakukan pelatihan untuk mendidik petani.
Menurut Kartono, permasalahan yang dihadapi petani saat ini adalah tata niaga yang timpang, kepemilikan lahan dan sistem ijon, iklim, hama, dan pupuk, juga pengendalian mutu.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah tidak perlu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang saat ini sedang dibahas DPR karena cukup ditangani dengan peraturan menteri.
ANTARA
Berita terkait
RPP Pengamanan Zat Adiktif Dipersoalkan, Dianggap Mengancam Kehidupan Petani Tembakau
13 Oktober 2023
Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) mengkritisi RPP tentang pengamanan zat adiktif. Dianggap mengancam kehidupan petani tembakau.
Baca SelengkapnyaMendag Bertemu Petani Tembakau di Kudus
3 Agustus 2023
Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan: Pelaku Usaha dan Petani Maju, Negara Pasti Maju
3 Agustus 2023
Zulkifli Hasan berkomitmen merespons setiap keluhan perusahaan dan petani untuk memastikan perdagangan berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMengenal Klembak Menyan, Konon Rokok Tradisional Indonesia
13 Mei 2023
Rokok Klembak Menyan mulai dikomersialkan pada 1925 dengan berdirinya perusahaan produksi pertama di kota Gombong
Baca SelengkapnyaSerba-serbi Tembakau: Sejarah Rokok Kretek, Dibuat untuk Obat
11 Mei 2023
Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menilai masuknya tembakau disetarakan narkotika di RUU Kesehatan berpotensi mematikan industri rokok kretek.
Baca SelengkapnyaTembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes
9 Mei 2023
Tembakau disetarakan dengan Narkoba dalam RUU Kesehatan dinilai bisa menempatkan petani tembakau sebagai kriminal.
Baca SelengkapnyaRUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja
13 April 2023
Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai RUU Kesehatan mengancam petani tembakau.
Baca SelengkapnyaSlamet Riyadi Janji Kawal RUU Tembakau demi Kesejahteraan Petani
16 Februari 2023
Upaya meningkatkan kesejahteraan petani tembakau setelah melihat langsung kondisinya di Pamekasan.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Sebut Kawasan Industri Tembakau Sumenep Bisa Tekan Penjualan Rokok Ilegal
3 Februari 2023
Menurut Kemenkeu, banyak kemudahan yang akan diperoleh pengusaha industri hasil tembakau yang berada di KIHT.
Baca SelengkapnyaBertanam Tembakau Kini Buntung, Petani Keluhkan Tata Niaga Tembakau
6 April 2022
Akibatnya, tembakau hasil pertanian petani hanya dibeli oleh industri rokok lewat tangan yang berlapis-lapis dengan harga suka-suka.
Baca Selengkapnya