Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Perikanan Tangkap. Dengan aturan itu, perikanan tangkap masuk daftar tertutup.
"Sudah jelas, perikanan tangkap masuk daftar tertutup," ucap Susi dalam pesan tertulisnya, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Susi menjelaskan, sesuai dengan pesan Presiden Joko Widodo saat rapat paripurna pada 27 Juli lalu di Istana Negara, peraturan tersebut merupakan visi Presiden. "Dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, tidak ada visi menteri, yang ada hanya visi Presiden,” ucap Susi.
Dengan aturan itu, pemerintah sudah menetapkan perikanan tangkap tertutup untuk asing, sementara pengolahan di sisi lain dibuka 100 persen untuk asing. "Visi Presiden itu menjadikan laut Indonesia masa depan bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain," ujarnya.
Susi menuturkan tidak akan memberikan toleransi kepada pihak asing untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Bahkan Susi merelakan jabatannya sebagai menteri dan siap mundur apabila asing diperbolehkan menangkap ikan di perairan nasional.
Pada Kamis lalu, Susi menyebutkan akan bekerja sama dengan sejumlah investor asing, seperti perusahaan dari Rusia, untuk mengembangkan sektor pengolahan perikanan di kawasan perairan Natuna.
Menurut Susi, perusahaan asing itu akan membangun fasilitas pendingin untuk menyimpan ikan yang diperoleh nelayan. Perusahaan tersebut juga akan bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri, seperti Perindo, untuk mengelola perikanan.
Selain itu, pemerintah akan membangun fasilitas rumah penahanan untuk mengawasi tindak penangkapan perikanan secara ilegal. Seperti di kawasan Natuna, Susi berencana membangun rumah susun bagi para nelayan, sehingga mereka dapat beraktivitas di sana.
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
4 hari lalu
Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.