Sri Mulyani: Publikasi Serapan Anggaran Tak Sudutkan Daerah

Jumat, 5 Agustus 2016 20:16 WIB

Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Ijar Karim

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan dibukanya data pemerintah daerah yang penyerapan anggarannya masih rendah bukan semata-mata untuk menyudutkan daerah tersebut. Menteri Kuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, hal itu malah untuk mendorong daerah-daerah yang sektor swastanya minim agar segera membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-nya.

Pasalnya, menurut Sri Mulyani, ada sejumlah daerah yang pihak swastanya tidak cukup kuat untuk menciptakan kegiatan ekonomi. “Sehingga penggunaan APBD itu perannya penting sekali," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 5 Agustus 2016.

Sebelumnya, dalam pengarahan Tim Pengendali Inflasi Daerah, Presiden Joko Widodo blak-blakan menyatakan bahwa sejumlah daerah masih malas menyerap anggaran yang disediakan pemerintah. Saking malasnya, dana yang mengendap di bank mencapai belasan triliun.

Salah satu daerah yang ditegur Presiden Joko Widodo adalah Jakarta. Berbekal data yang didapat dari Kementerian Keuangan, Jokowi mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengendapkan dana sebesar Rp13,9 triliun. Ahok di sisi lain membela diri bahwa penyerapan anggaran belum keliatan karena proyek-proyek yang dianggarakn baru mulai berjalan.

Sri Mulyani melanjutkan bahwa tidak semua daerah pun harus memaksimalkan penyerapan APBD seperti yang diungkapkan Presiden Joko Widodo. Ia berkata, daerah-daerah yang penerimaannya sangat banyak, terutama dari dana bagi hasil atau sumber daya alam, memungkinkan untuk mengandalkan penerimaan tersebut dan menyimpan anggaran yang disiapkan.

Jakarta misalnya, kata Sri Mulyani, memiliki aktivitas swasta dan masyarakat yang luar biasa banyak. Hal itu memicu penerimaan yang lebih besar sehingga pada akhirnya APBD tidak harus menjadi motor utama menggerakkan perekonomian di Jakarta.

"Jadi, saya tegaskan, kalau daerah yang aktivitas ekonominya sedikit (bukan Jakarta) itu anggarannya lama terserap, pasti sangat mengurangi kemampuan daerah itu untuk bekerja,” ujar Sri Mulyani. “Anggaran Pendapatan dan Belanaja benar-benar menjadi mesin penggerak ekonominya.”

Sri Mulyani berkata bahwa Kementeriannya siap membantu kepala daerah yang masih kesulitan mendorong penyerapan anggaran. "Kalau memang ada hal yang bisa kami bantu, pasti kami coba bantu," tuturnya.

Sebagai catatan, provinsi yang disebut Presiden Joko Widodo penyerapannya rendah adalah Jawa Barat (Rp 8,034 triliun), Jawa Timur (Rp 3,9 triliun), Riau (2,86 triliun), Papua (Rp 2,59 triliun), Jawa Tengah (Rp 2,46 triliun), Kalimantan Timur (Rp 1,57 triliun), Banten (Rp 1,52 triliun), Bali (Rp 1,4 triliun), dan Aceh (Rp 1,4 triliun).

ISTMAN MP

Berita terkait

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

11 jam lalu

Dikabarkan Gantikan Sri Mulyani di Pemerintahan Prabowo, Ini Tanggapan Tiko

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko disebut bakal menjadi calon menteri keuangan menggantikan Sri Mulyani pada pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

14 jam lalu

Ini yang Naik dalam APBN Prabowo: Perlinsos, Pendidikan dan Kesehatan

APBN 2025 untuk pemerintahan Presiden Prabowo mencatat kenaikan anggaran di sektor perlindungan sosial (Perlinsos), kesehatan dan pendidikan.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

15 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

17 jam lalu

Terpopuler: Nasib Mantan Pekerja Sepatu Bata Setelah PHK, Pasca Kematian Presiden Iran Harga Minyak Relatif Tenang

Mantan karyawan PT Sepatu Bata yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berusaha mencari tempat kerja baru.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

1 hari lalu

Sri Mulyani Targetkan Anggaran Pendidikan 2025 Capai Rp 741,7 Triliun, Ada Dana Makan Siang Gratis?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran dana pendidikan 2025 untuk penguatan mutu pendidikan

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

1 hari lalu

Sri Mulyani Siapkan APBN 2025 untuk Prabowo-Gibran, Pertumbuhan 5,1 dan Defisit 2,45 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyiapkan APBN 2025 untuk dijalankan pemerintahan Prabowo-Gibran dengan pertumbuhan 5,1 persen dan defisit 2,45 persen

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

1 hari lalu

Sri Mulyani Serahkan Pokok Kebijakan APBN Transisi kepada DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan pokok kebijakan APBN 2025 kepada DPR dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

1 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

1 hari lalu

Pengamat Nilai Rencana Prabowo Anggarkan Rp 16 Triliun untuk IKN Berpotensi Proyek Mangkrak

Pembangunan kota, termasuk IKN ini tidak sekadar membangun Istana Negara ataupun gedung kementerian dan rumah dinas pejabat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

3 hari lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya