TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperpanjang batas umur pesawat kargo untuk dioperasikan pertama kali di Indonesia, dari 15 tahun menjadi 25 tahun.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 160/2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga.
Adalah Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Mohammad Alwi, yang mensosialisasi hal itu di Bandung, Kamis, 4 Agustus 2016.
Alwi mengatakan, pemerintah memperpanjang batas usia operasi perdana pesawat kargo itu mengingat sulit menemukan pesawat kargo yang berusia di bawah 15 tahun. "Mencari ke pabriknya juga susah karena tidak dibuat dari baru," katanya.
Dalam peraturan tentang usia perdana pesawat terbang kargo, Kementerian Perhubungan juga memperpanjang masa operasional pesawat udara khusus kargo dari 30 tahun menjadi 40 tahun.
Sementara itu, untuk pesawat udara untuk penumpang tidak ada perubahan, yaitu yang didaftarkan dan dioperasikan untuk pertama kalinya di Indonesia, maksimal berupa 10 tahun.
Selanjutnya, batas pengoperasian pesawat udara untuk penumpang, yaitu maksimal 30 tahun.
PM Nomor 7/2016 itu ditetapkan Menteri Perhubungan (saat itu), Ignasius Jonan, pada 15 Januari 2016.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.