Menko Darmin Minta Evaluasi Tax Amnesty Dilakukan Sebulan Lagi

Reporter

Selasa, 26 Juli 2016 04:40 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, memberikan keynote speaker dalam acara Road to Digital Economy 2020 di Balai Kartini, Jakarta, 2 Juni 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan evaluasi amnesti pajak akan dilakukan setelah program berjalan sebulan. "Tunggu sebulan, baru kami tarik evaluasi," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Darmin mengatakan amnesti pajak tidak bisa dievaluasi, meski sudah berjalan sepekan karena singkatnya waktu pelaksanaan. Ia mengatakan kesimpulan mungkin baru akan ditarik setelah 2 bulan. "Bahkan 2 bulan pun belum cukup waktunya," tutur Darmin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan program amnesti pajak di hari keempat sudah menarik Rp 400 miliar lebih. Uang tebusan yang masuk pun sudah lebih dari Rp 6 miliar dalam periode tersebut. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum mau berkomentar terkait dengan dana amnesti pajak ini. "Minggu pertama sudah banyak. Pokoknya nanti saya sampaikan," tuturnya.

Program amnesti pajak resmi berlaku pada 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.

Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, ialah 2 persen. Tarif itu berlaku untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.

Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 dikenakan tarif 3 persen. Sedangkan deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen.

Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenakan tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku ialah 6 persen, sementara tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari-31 Maret 2017.

Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lebih kecil. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.

Selain uang tebusan yang rendah, wajib pajak diberikan fasilitas lain. Tak hanya penghapusan atas pajak yang seharusnya terutang, pelapor akan bebas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan sebelum 31 Desember 2015.

Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga tak akan diperiksa. Bahkan, jika pajaknya sedang diperiksa, pemeriksaan bisa dihentikan. Keuntungan lainnya ialah penghapusan PPh final atas pengalihan harta dan jaminan kerahasiaan data.



VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

8 April 2023

Terpopuler: Kementerian ESDM soal Kebocoran Dokumen, Rincian Biaya Renovasi Stadion Piala Dunia U-20

Kementerian ESDM angkat bicara soal ramainya pemberitaan soal bocornya dokumen penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

7 April 2023

Terkini: Pelaporan Program Tax Amnesty Diperpanjang, Teten Minta Data Penjual Pakaian Bekas Impor

Ditjen Pajak merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka program tax amnesty.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

7 April 2023

Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Pelaporan Program Tax Amnesty hingga 31 Mei, Ini Alasannya

Ditjen Pajak Kemenkeu merelaksasi batas waktu penyampaian laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi wajib pajak dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty hingga 31 Mei.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

1 Maret 2023

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar.

Baca Selengkapnya

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

7 Februari 2023

Masa Jabatan Perry Warjiyo Berakhir Mei, Simak Deretan Nama Gubernur BI dari Pertama hingga Kini

Masa jabatan Gubernur BI Perry Warjiyo akan berakhir pada Mei 2023 ini. Perry menjabat sejak 23 Mei 2018. Siapa saja yang pernah menjadi Gubernur BI?

Baca Selengkapnya

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

31 Juli 2022

Staf Khusus Sri Mulyani Jelaskan Alasan Tidak Ada Lagi Tax Amnesty

Yustinus Prastowo menegaskan pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Baca Selengkapnya