Hari Keempat Tax Amnesty, Deklarasi Harta Rp 400 Miliar

Reporter

Jumat, 22 Juli 2016 17:40 WIB

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kiri) bersama Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memaparkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 di Jakarta, 3 November 2015. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan jumlah harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty bertambah. Hingga hari keempat, jumlahnya lebih dari Rp 400 miliar.

"Jumlahnya lebih tiga kali lipat dari kemarin," kata Mardiasmo di Grha Akuntan, Menteng, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Ia mengatakan harta yang dideklarasi hingga kemarin tercatat sebanyak Rp 100 miliar.

Mardiasmo mengatakan para peserta amnesti pajak tersebut juga telah menyetorkan uang tebusan. Ia mengatakan jumlahnya lebih dari Rp 6 miliar. Sama seperti jumlah harta yang dideklarasi, jumlah uang tebusan meningkat tiga kali lipat dibandingkan kemarin.

Program amnesti pajak resmi berlaku sejak 18 Juli 2016. Para wajib pajak yang belum melaporkan asetnya bisa mengikuti program pemutihan tersebut hingga Maret 2017. Semakin cepat mendaftar, semakin murah uang tebusan yang harus dibayar.

Tarif tebusan bagi harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta di luar negeri yang direpatriasi, sekaligus diinvestasikan di dalam negeri dalam jangka waktu paling singkat 3 tahun, adalah 2 persen untuk bulan pertama hingga bulan ketiga setelah diundangkan.

Deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri yang dilakukan pada bulan keempat hingga 31 Desember 2016 sebesar 3 persen. Sementara deklarasi dalam negeri dan repatriasi dana di luar negeri yang dilakukan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017 dikenakan tarif tebusan 5 persen.

Tarif tebusan atas deklarasi harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri dikenai tarif 4 persen pada bulan pertama hingga bulan ketiga. Sedangkan di periode kedua, tarif yang berlaku sebesar 6 persen dan tarif 10 persen akan dikenakan pada 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Tarif tebusan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah lebih kecil. UMKM, dengan peredaran aset di atas Rp 4,8 miliar, dikenakan tarif 0,5 persen untuk pelaporan aset kurang dari Rp 10 miliar dan 2 persen untuk pelaporan aset lebih dari Rp 10 miliar.

Selain uang tebusan yang rendah, wajib pajak juga diberikan fasilitas lain. Tak hanya penghapusan atas pajak yg seharusnya terutang, pelapor akan bebas dari sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan sebelum 31 Des 2015.

Wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak juga tak akan diperiksa. Bahkan jika pajaknya sedang diperiksa, pemeriksaannya bisa dihentikan. Keuntungan lainnya ialah penghapusan pajak penghasilan final atas pengalihan harta dan jaminan kerahasian data.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

24 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

54 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

58 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

14 Maret 2024

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya