Denda Terlalu Ringan, UU Persaingan Usaha Perlu Direvisi  

Reporter

Kamis, 21 Juli 2016 13:03 WIB

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). kppu.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya akan melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Syarkawi, dalam usulan amandemen, tidak akan ada lagi angka Rp 25 miliar sebagai hukuman denda maksimal. Sebaiknya, denda dihitung dari presentasi hasil penjualan. “Itu yang lebih adil dalam rangka penerapan hukum. Kami usulkan (dendanya) 30 persen,” ujarnya, Kamis, 21 Juli 2016.

Hukuman berupa denda tercantum dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar undang-undang. Salah satunya dikenakan denda serendah-rendahnya Rp 1 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar.

Syarkawi mengatakan hukuman berupa denda maksimal Rp 25 miliar itu terlalu kecil dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan dalam persaingan usaha dan kerugian yang diderita konsumen.

Beberapa kali KPPU menyidangkan perkara terkait dengan persaingan yang tidak sehat antar-pengusaha. Salah satu perkara kartel yang ditangani KPPU, yang berujung ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung, adalah kartel Short Message Service (SMS) atau layanan pesan pendek yang melibatkan lima perusahaan telekomunikasi. Perkara itu akhirnya dimenangkan KPPU.

Syarkawi telah membaca salinan putusan Mahkamah Agung melalui akun resmi Mahkamah, sepekan lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman denda maksimal kepada XL dan Telkomsel, masing-masing Rp 25 miliar. Sedangkan PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar.

Menurut perhitungan KPPU, nilai denda untuk lima perusahaan itu hanya Rp 77 miliar. “Itu jumlah yang kecil jika dilihat dari bisnis yang mereka lakukan. Lima perusahaan itu adalah perusahaan besar,” tutur Syarkawi.



DESTRIANITA




Advertising
Advertising



Berita terkait

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

24 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

34 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

44 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

Baca Selengkapnya

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.

Baca Selengkapnya