Hitung Kerugian Akibat Kartel Skutik, KPPU Panggil Saksi Ahli

Kamis, 21 Juli 2016 12:30 WIB

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Ratih Purnama.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) akan mendatangkan saksi ahli ke persidangan kasus dugaan kartel sepeda motor matik (skutik) 110-125 CC. Kehadiran saksi ahli yang melibatkan dua pabrikan itu dibutuhkan untuk menghitung berapa jumlah nilai kerugian yang dialami pengguna skutik.

“Nah, (kerugian) ini kami belum hitung karena ini bergantung pada proses persidangan, nanti kami akan menghadirkan ahli yang bakal menunjukkan itu,” kata Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 21 Juli 2016.

Kasus tersebut melibatkan dua pabrikan berstatus terlapor PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). Dua perusahaan itu diduga melakukan kecurangan dalam persekongkolan harga.

Syarkawi menuturkan, untuk memproduksi satu unit skutik dibutuhkan biaya produksi hanya sekitar Rp 7,5-8,5 juta. Jika ditambahkan dengan ongkos lain, harga sepeda motor itu cukup untuk dijual sekitar Rp 12,6 juta per unit.

Namun, di pasaran, sepeda motor keluaran Yamaha dan Honda bisa mencapai lebih dari Rp 15 juta. Apabila dikalikan dengan jumlah konsumen dari dua produsen tersebut, tentu omzet yang mereka peroleh sangat besar.

Pemberian harga satu unit sepeda motor di atas wajar, kata Syarkawi, hanya bisa dilakukan perusahaan yang memonopoli. “Ini yang akan kami buktikan apakah harga yang sangat tinggi tersebut mengindikasikan pelaku atau praktek persaingan yang tidak sehat,” tuturnya.

Saat ini, kata Syarkawi, pangsa pasar skutik dikuasai (Astra Honda Motor) AHM yang meraup lebih dari 67 persen pasar. Sedangkan Yamaha menguasai lebih dari 29 persen. Jika dugaan kartel terbukti, dua perusahaan itu menguasai hampir 97 persen di pasaran. Sedangkan sisanya, sekitar 2,5 persen, dikuasai oleh produsen lain, seperti PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) dan PT TVS Motor Company (TVS).

Dalam sidang kartel lanjutan yang akan digelar, Syarkawi mengatakan tidak akan membawa saksi dari produsen lain. “Kami enggak akan melihat ke produsen lain. Sebab, mereka hanya menguasai kurang dari 2,5 persen sehingga unsur persekongkolan agak sulit.”

DESTRIANITA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

42 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

53 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.

Baca Selengkapnya

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Baca Selengkapnya

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.

Baca Selengkapnya

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.

Baca Selengkapnya

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.

Baca Selengkapnya

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.

Baca Selengkapnya

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Selengkapnya