Logo PT Bursa Efek Indonesia (BEI) atau biasa disebut Indonesia Stock Exchange (IDX). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan untuk memberikan insentif bagi investor pasar modal yang ikut dalam program amnesti pajak salah satunya berupa potongan biaya jasa transaksi dalam proses "crossing" saham.
"Biaya levy (jasa penggunaan fasilitas transaksi) di BEI saat ini sebesar 0,03 persen. Jadi, jika investor memiliki saham namun bukan atas namanya lalu ikut program amnesti pajak kemudian melakukan balik nama melalui mekanisme transaksi crossing, akan dapat diskon, namun besarannya masih dikaji," ujar Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan di Jakarta, Selasa (19 Juli 2016).
Ia mengemukakan bahwa insentif itu diberikan mengingat beberapa investor di pasar modal masih ada yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain.
"Diharapkan kondisi itu dapat mendorong komposisi kepemilikan saham investor lokal meningkat," katanya.
Selain itu, lanjut dia, BEI juga akan merelaksasi proses penawaran tender (tender offer) saham, salah satunya dengan mempercepat proses waktu pelaksanaannya.
"Diharapkan, dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri melalui pasar modal juga cepat," katanya.
Ia mengemukakan bahwa penawaran tender adalah penawaran untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya.
Nicky Hogan juga mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan potongan biaya pencatatan saham perdana di BEI melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO).
"Biaya listing perdana berkisar Rp100-Rp250 juta. Akan kita kasih diskon, namun masih dalam penggodokan," ujarnya.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.