Ditunjuk Jadi Bank Persepsi Tax Amnesty, Ini Strategi BNI
Editor
Setiawan Adiwijaya
Selasa, 12 Juli 2016 12:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT BNI (Persero) Tbk ditunjuk sebagai salah satu bank persepsi untuk menampung dana hasil repatriasi maupun tebusan para wajib pajak yang ikut tax amnesty (pengampunan pajak). BNI menyiapkan sejumlah strategi untuk menampung dan menarik dana tersebut.
"Yang berfungsi sebagai gateway itu akan meladeni siapa pun yang mau menyetor tebusan, yang mau repatriasi, dan yang mau deklarasi," ujar Direktur Treasury BNI Panji Irawan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa, 12 Juli 2016.
Panji berujar, pihaknya telah menerbitkan non-core deposit (NCD), yang bisa menjadi salah satu pilihan instrumen. "Jika ada animo, penawaran umum berkelanjutan ya bisa aja. NCD sangat terbuka," katanya.
Baca Juga: Bagaimana Cara Ikut Program Tax Amnesty?
Panji menambahkan, pihaknya bersiap mengembangkan instrumen lain, seperti reksadana. BNI juga akan memanfaatkan BNI Sekuritas dan BNI Manajemen Investasi untuk mengelola dana tersebut.
Menurut Panji, itu merupakan pilihan investor atau nasabah yang ingin menggunakan instrumen produk bank dalam bentuk simpanan dana pihak ketiga (DPK), seperti deposito atau bank sebagai perantara, seperti untuk pembelian saham, reksadana, obligasi, atau produk lain. "Investor yang menentukan, dia comfortable di mana."
Panji mengatakan, untuk skenario penampungan dana hasil repatriasi, BNI sudah menyiapkan produk. Produk-produk tersebut telah lama diperdagangkan.
Simak: Garuda Minta Rolls-Royce Percepat Kolaborasi dengan GMF
Menurut dia, instrumen lain dari Bank Indonesia (BI) atau Kementerian Keuangan, yakni Surat Berharga Negara (SBN), baik dalam rupiah maupun dolar, juga akan membantu penyerapan dana.
Pemerintah telah menunjuk bank persepsi, yaitu empat bank milik pemerintah (Mandiri, BNI, BRI, BTN), dan tiga bank swasta, yakni BTPN, BCA, dan Danamon.
GHOIDA RAHMAH