Delapan Perda Dibatalkan, Depok Bingung Alasannya

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 22 Juni 2016 23:01 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok, masih bingung dengan dasar pembatalan delapan Peraturan Daerah di Depok, oleh Presiden Joko Widodo. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Depok Linda Ratna Nurdany mengatakan sedang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, atas dasar pembatalan delapan perda di Depok.

"Provinsi juga belum menerima tembusannya. Apa dasar pembatalannya," kata Linda, Rabu 22 Juni 2016.

Adapun, dari 3.143 Perda yang dibatalkan Presiden Jokowi, ada delapan perda yang berasal dari Depok. Kedepalan perda itu, yakni Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Urusan Pemerintah, Pajak Daerah, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Memperpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing,

Ia menuturkan pemerintah pusat juga belum bisa memberikan kepastian apakah perda tersebut dicabut secara keseluruhan atau parsial pasal-pasal tertentu, yang dianggap menghambat dan bermasalah. Pekan ini Pemprov Jawa Barat akan mengundang kota/kabupaten untuk mengadakan rakor setelah ada dasar pertimbangan pembatalan perda tersebut.

"Dasarnya apa yang menjadi pertimbangan pembatalan belum diketahui. Yang menangani Pemprov sebagai pembina kota/kabupaten," ujarnya.

Ia menuturkan perlu dilakukan kajian dan konsultasi dengan provinsi dan Kemendagri terhadap rilis perda yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Bila sebagian pasal saja yang dibatalkan, artinya pemerintah hanya perlu merevisi, bukan mencabut perda secara keseluruhan.

Soalnya, berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan daerah berupa perda bisa dibatalkan Mendagri baik secara keseluruhan atau pasal per pasalnya saja. "Kalau hanya dibatalkan beberapa pasal saja, bisa direvisi pasal yang bermasalahnya," ucapnya. "Kan kami diminta untu klarifikasi lagi ke Kemendagri."

Menurutnya, dari delapan perda yang dibatalkan tersebut, sebenarnya tidak ada yang menghambat pembangunan maupun investasi. Yang ada, kata dia, hanya harmonisasi dengan perda yang lebih tinggi. "Jadi belum tentu dicabut. Sebab, setelah dipelajari akan diklarifikasi. Apa kami terima atau keberatan atas pembatalan itu," katanya.

IMAM HAMDI

Berita terkait

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

9 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

11 menit lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

42 menit lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

2 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

3 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

3 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

4 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

4 jam lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

4 jam lalu

Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?

Baca Selengkapnya