Belum Memenuhi Syarat, Taksi Pelat Hitam Dilarang Beroperasi

Reporter

Rabu, 1 Juni 2016 23:37 WIB

Grabcar logo. www.malaysianwireless.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang angkutan umum sewa pelat hitam berbasis aplikasi, yang belum memenuhi syarat, beroperasi. Meski para pengemudi angkutan yang populer dengan merek Uber, GrabCar, dan GoCar itu sudah bergabung dengan badan usaha, mereka tetap harus memenuhi syarat lainnya.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menyebut, ada tiga syarat yang harus dipenuhi pengelola angkutan tersebut. "Pertama, untuk pengemudi yang kendaraannya sedan dan minibus, mereka harus pakai SIM A umum," katanya seusai rapat di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Rabu petang, 1 Juni 2016.

Sedangkan jika kendaraan yang digunakan adlaah mikrobus berkapasitas lebih dari tujuh penumpang, dia menambahkan, pengemudi harus memiliki SIM B1 umum. "Karena mereka mengangkut penumpang," ujar Jonan.

Syarat kedua, setiap kendaraan yang digunakan musti lulus uji kelayakan (KIR). Jonan mengatakan, untuk mengurus syarat, tak perlu ke fasilitas pengujian milik Dinas Perhubungan. Uji KIR, kata dia, tersedia di bengkel resmi agen pemegang merek kendaraan.

Kemudian, syarat ketiga, surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus atas nama perusahaan atau koperasi. "Tergantung badan hukumnya, kan ada yang perusahaan (PT) atau koperasi, sesuai dengan keputusan sebelumnya," ujar Jonan.

Peringatan ini diumumkan setelah batas pengurusan status jasa penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi berakhir pada 31 Mei 2016. Saat ini, sudah ada tiga penyedia jasa yang terdaftar, yakni Uber, GrabCar, dan GoCar. "Status hukum mereka sudah clear. Pengemudinya juga sudah bergabung dengan koperasi," tutur Jonan.

Namun, meski status hukum jelas, belum semua pengemudi dan kendaraannya memenuhi tiga syarat tersebut. Berdasarkan catatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dari tiga koperasi pengemudi yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi tersebut, ada 3.362 kendaraan yang didaftarkan.Namun baru 419 kendaraan yang sudah lulus uji KIR.

Jonan berujar, kendaraan lain yang belum lulus dilarang beroperasi. Begitu juga jika pengemudinya belum punya SIM umum. "Kalau terjaring razia oleh polisi atau Dinas Perhubungan, kendaraan mereka akan dikandangkan," tuturnya. Jika pelanggaran masih dilakukan sampai tiga kali, pemerintah mengancam akan mencabut izin operasi dan memblokir aplikasi transportasinya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan pemerintah provinsi memberi waktu hingga setahun, atau sampai 31 Mei 2017. Dalam jangka waktu itu, pengemudi dan koperasi harus mengurus syarat-syarat tersebut. "Lewat dari itu, bisa kami cabut izinnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto mengatakan polisi akan meningkatkan pengawasan di lapangan. "Pengawasan juga dilakukan untuk angkutan umum lain, seperti Metro Mini dan Mikrolet," katanya.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penegakan aturan ini dilakukan berbarengan dengan penyusunan mekanisme pajak bagi jenis usaha transportasi semacam ini. "Masih kami bicarakan," ujar Luhut.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menambahkan, pemerintah sedang mensinkronkan pelbagai aturan soal transportasi agar bisa mengikuti perkembangan teknologi. "Penyedia jasa transportasinya juga harus disiplin," tuturnya.


Data KIR Taxi Plat Hitam
1. Koperasi Pengemudi PPRI (GrabCar)
Kendaraan didaftarkan: 568
Kendaraan lulus uji KIR: 195

2. Koperasi Pengemudi JTUB (Uber)
Kendaraan didaftarkan: 2665
Kendaraan lulus uji KIR: 205

3. PT Panorama Mitra Sarana (GoCar)
Kendaraan didaftarkan: 76
Kendaraan lulus uji KIR: 19

Data hingga 31 Mei 2016.
Sumber: Dinas Perhubungan DKI Jakarta

PRAGAUTAMA




Berita terkait

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

19 jam lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

23 jam lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

3 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

3 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

3 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

4 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

4 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

4 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya