Alasan Ojek Online Tak Diizinkan Jadi Angkutan Umum  

Reporter

Rabu, 1 Juni 2016 23:02 WIB

Ilustrasi Gojek. ANTARA/Abriawan Abhe

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tidak mengizinkan kendaraan roda dua, termasuk ojek berbasis aplikasi online, digunakan sebagai angkutan umum. Jonan beralasan kendaraan roda dua rentan mengalami kecelakaan.

Jonan mengatakan jumlah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa justru berasal dari kendaraan roda dua. “Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua berapa? (Banyak) Karena itu, kami enggak akan mengizinkan itu dipakai,” katanya di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu, 1 Juni 2016.

Pernyataan Jonan itu didukung Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pendataan, 60 persen lebih dari total angka kecelakaan di Indonesia disebabkan oleh kendaraan bermotor roda dua, dengan korban sekitar 50 ribu jiwa. Padahal kendaraan umum yang beroperasi harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan penumpang.

Jonan konsisten melarang transportasi online, seperti Grab dan Uber, beroperasi hingga semua persyaratan regulasi bisa dipenuhi. Menteri Jonan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, semua kendaraan umum wajib melakukan uji kir. Jika tidak, perusahaan itu dianggap ilegal.

Selain itu, dia mengatakan setiap perusahaan wajib memiliki badan hukum. Perusahaan diberi keleluasaan membuat badan hukum melalui perseroan terbatas atau bahkan koperasi. Meski, sebenarnya, perusahaan Uber telah memiliki izin rental dan membayar pajak.

Menyikapi fenomena ojek berbasis aplikasi online, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan mencoba mengharmoniskan Undang-Undang Lalu Lintas. Luhut menganggap undang-undang tersebut, bila diaplikasikan untuk kondisi saat ini, masih kurang sempurna.

“Dalam undang-undang itu, kami juga enggak terbayang jika teknologi akan berkembang cepat. Tapi kita enggak perlu khawatir karena pemerintah akan memfasilitasi semua,” tuturnya.

DESTRIANITA KUSUMASTUTI

Berita terkait

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

3 jam lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

3 jam lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

6 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

13 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup sampai Senin, MTI Minta Pemerintah Awasi Angkutan Gelap

Bandara Sam Ratulangi di Manado masih ditutup imbas erupsi Gunung Ruang. Semua penerbangan dari dan ke Manado dibatalkan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya