Pembangunan Ruas Jalan Tol Solo-Kertosono Terganjal di Madiun
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 18 Mei 2016 19:06 WIB
TEMPO.CO, Madiun – Pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, terkendala regulasi tentang pengadaan tanah. Salah satunya karena menerjang bidang tanah yang menjadi aset pemerintah daerah setempat.
“Tepatnya di kantor Kecamatan Sawahan dan pasar hewan di Desa Bajulan, Saradan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun Rori Priambodo, Rabu, 18 Mei 2016.
Menurut dia, dua aset daerah tersebut memiliki luas 10.150 meter persegi. Adapun perinciannya, kantor Kecamatan Sawahan 4.320 meter persegi dan pasar hewan 5.830 meter persegi. Hingga kini, pihak pemerintah kabupaten masih menunggu ganti rugi yang dijanjikan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Tahun lalu direncanakan diganti dengan uang, lalu berubah menjadi bangunan, dan akan kembali dalam bentuk uang. Appraisal-nya juga belum jelas sampai sekarang,” ucap Rori.
Kendati proses pembebasan lahan belum rampung, ia melanjutkan, pelaksanaan proyek sudah berlangsung di atas dua aset tersebut. Sejumlah tiang panjang berdiri dan beberapa pekerjaan fisik lainnya tengah dijalankan oleh pihak rekanan.
Kondisi ini, kata Rori, mengganggu pelayanan warga di kantor Kecamatan Sawahan dan aktivitas di pasar hewan Desa Bajulan. Karena itu, pihak pemerintah kabupaten berencana berkunjung ke Kementerian Pekerjaan Umum untuk berkoordinasi tentang pembebasan lahan dua aset daerah yang diterjang proyek jalan tol itu. “Kemungkinan pekan depan,” tuturnya.
Bidang tanah di dua aset daerah tersebut merupakan sebagian dari sejumlah lahan yang belum berhasil dibebaskan. Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Madiun Saikun mengatakan hingga kini masih ada 618 dari 2.950 bidang tanah dengan luas 1,8 juta meter persegi yang belum dibebaskan.
Menurut Saikun, sebagian dari ratusan bidang tanah tersebut milik warga yang belum menyepakati ganti rugi dari pemerintah. Mereka merupakan pemilik tanah di 26 desa di enam kecamatan yang bakal dilalui jalan tol, yaitu Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Mejayan, dan Saradan. “Lahan yang belum dibebaskan juga merupakan tanah kas desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, makam, dan wakaf,” ujar Saikun.
Meski pembebasan lahan belum rampung secara keseluruhan, pihak pelaksana, yakni PT Waskita Karya dan Adi Karya, telah melakukan proses pembangunan di sejumlah titik. Proyek ini ditargetkan selesai pada 2017.
NOFIKA DIAN NUGROHO