Jalan Tol Solo-Kertosono Terkendala, Warga Tolak Nilai Ganti Rugi
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Kamis, 12 Mei 2016 01:00 WIB
TEMPO.CO, Madiun – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Saikun, menyatakan proses pembebasan lahan yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Solo-Kertosono ruas Mantingan-Kertosono di wilayahnya sudah mencapai 80 persen. "Masih ada 20 persen yang pembebasannya terkendala dan harus diselesaikan," katanya, Rabu, 11 Mei 2016.
Kendala itu, menurut dia, karena sebagian warga belum menyepakati ganti rugi yang diberikan. Para warga itu merupakan pemilik tanah di 26 desa di enam kecamatan yang bakal dilalui jalan tol, yaitu Sawahan, Madiun, Balerejo, Pilangkenceng, Mejayan, dan Saradan.
Selain masalah tersebut, proyek nasional ini akan menerjang tanah kas desa, fasilitas umum, fasilitas sosial, tanah instansi, makam, dan wakaf. Seluruh lahan yang belum dibebaskan, menurut Saikun, ada 618 dari 2.950 bidang dengan luas 1,8 juta meter persegi. Adapun panjang lahan yang terdampak direncanakan mencapai hampir 37 kilometer.
Saikun mengatakan, untuk upaya pembebasan lahan yang dibutuhkan proyek jalan tol ini akan dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sebab, hal itu berkaitan dengan regulasi tentang pengadaan lahan untuk proyek nasional, terutama bidang tanah milik instansi pemerintah dan tanah kas desa.
Langkah lain yang ditempuh untuk pembebasan lahan proyek jalan tol, ia melanjutkan, adalah meminta bantuan kepada pengadilan negeri setempat. Warga yang keberatan melepas lahan miliknya diharapkan mengambil uang ganti rugi yang telah dititipkan ke lembaga hukum tersebut alias konsinyasi. "Untuk pembebasan lahan kami targetkan selesai tahun ini," ujarnya.
Target pembebasan lahan tersebut juga dibantu pemerintah desa yang terdampak proyek. Hal ini seperti diungkapkan Kepala Desa Ngampel, Kecamatan Mejayan, Afri Setyo Nugroho. Menurut dia, pihaknya terus berupaya melakukan pendekatan kepada warga yang belum menyepakati nominal ganti rugi yang diberikan pemerintah. “Di desa kami ada dua bidang dari 31 bidang yang belum dibebaskan,” tuturnya.
Meski pembebasan lahan belum rampung secara keseluruhan, pihak pelaksana, yakni PT Waskita Karya dan Adi Karya, telah melakukan proses pembangunan di sejumlah titik di enam kecamatan itu. Proyek ini ditargetkan selesai pada 2017.
NOFIKA DIAN NUGROHO