Gubernur Didesak Segera Tertibkan Izin Tambang  

Reporter

Selasa, 10 Mei 2016 23:02 WIB

Ilustrasi Tambang Pasir. (ILUSTRASI: TEMPO/INDRA FAUZI)

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak gubernur di seluruh Indonesia segera menyelesaikan penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non Clear and Clean (Non CnC). Gubernur diberi tenggat, paling lama 21 Mei 2016.

Peneliti Publish What You Pay, Wiko Saputra, mengatakan desakan disampaikan karena masih banyak IUP non CnC. "Hingga April 2016, masih ada 3.982 IUP non CnC yang belum ditertibkan di seluruh Indonesia," kata Wiko di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Wiko menjelaskan desakan didasarkan atas Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penertiban IUP Mineral dan Batubara. Gubernur diberi waktu hingga 12 Mei 2016 untuk mengurus masalah IUP. Peraturan tersebut dibuat atas rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi di sektor Mineral dan Batubara (Minerba).

Korsup KPK selama 2014-2015 menemukan sebanyak 10.332 IUP di Indonesia. IUP yang masih non CnC mencapai 3.948. Hanya 874 IUP di antaranya yang sudah ditertibkan dengan cara dikembalikan, dicabut, dan karena masa berlakunya berakhir.

Jika Gubernur mangkir dari kebijakan yang telah dibuat, Wiko mengatakan pemerintah pusat didesak untuk turun tangan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral didesak menggunakan kewenangannya untuk menyetop sementara atau mencabut IUP. "Ada di Pasal 152 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009."

Wiko menambahkan pemerintah juga harus menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar. Tunggakan perusahaan IUP, KK, dan PKP2B yang belum tertagih dari sektor PNBP mencapai Rp 25 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak 1.087 IUP bermasalah dengan NPWP. KPK menemukan IUP tidak memiliki NPWP dan NPWP tidak teridentifikasi. Selain itu, sebanyak 75 persen IUP tidak membayar Jaminan Reklamasi dan Paksa Tambang.

Desakan terakhir dari koalisi masyarakat sipil adalah agar pemerintah segera menertibkan IUP yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung. KPK menemukan 1,37 juta hektare IUP masuk ke kawasan hutan konservasi dan 4,93 juta hektare IUP masuk kawasan hutan lindung.

VINDRY FLORENTIN

Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

1 September 2022

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.

Baca Selengkapnya