Keringanan Pajak bagi Industri Konfeksi dan Alas Kaki

Reporter

Senin, 9 Mei 2016 13:21 WIB

Industri konveksi. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memberi insentif pajak penghasilan (PPh) untuk industri padat karya. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2016 tentang fasilitas atau insentif pajak penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 15 April 2016.

Beberapa sektor industri padat karya yang memperoleh keringanan pajak adalah industri pakaian jadi (konfeksi), baik yang berbahan tekstil maupun kulit, serta industri alas kaki, baik untuk keperluan sehari-hari, olahraga, maupun sepatu teknik lapangan.

Pemberian insentif ini ditujukan untuk peningkatan investasi pada industri padat karya. “Dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja sebagaimana termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019,” demikian pernyataan pemerintah, seperti dikutip dari laman resmi Sekretaris Kabinet, Senin, 9 Mei 2016.

Fasilitas PPh yang diatur dalam PP 9/2016 berupa pengurangan penghasilan bersih sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal. Di antaranya berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan utama usaha, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun, yang dihitung sejak saat mulai berproduksi secara komersial.

Selain itu, ada penyusutan yang dipercepat atas aktiva berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal baru dan/atau perluasan usaha, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi.

Pemerintah juga akan mengenakan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku.

Terakhir, pemerintah akan memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tapi tidak lebih dari 10 tahun.

"Terhadap wajib pajak yang diberikan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan peraturan pemerintah ini, tidak dapat lagi dikenai pajak penghasilan yang bersifat final, sebagaimana diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu," demikian bunyi Pasal 7 PP 18/2015.

Peraturan pemerintah ini mulai berlaku 15 hari sejak tanggal diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 22 April 2016.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

32 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

43 hari lalu

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

Industri tekstil mengklaim industri pertekstilan menyerap banyak tenaga kerja terutama yang berpendidikan rendah sehingga patut dipertahankan.

Baca Selengkapnya

API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

44 hari lalu

API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.

Baca Selengkapnya

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

18 Februari 2024

Pendukung Bersorak Setiap Prabowo Sebut Nama Titiek Soeharto, Ini Profil Anak Keempat Presiden RI ke-2

Setiap kali Prabowo menyebut nama Titiek Soeharto, pendukungnya bersorak. Berikut profil pemilik nama Siti Hediato Hariyadi.

Baca Selengkapnya

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

13 Februari 2024

Masa-masa Akhir Jabatan Presiden RI dari Sukarno hingga Jokowi, Beberapa Berakhir Tragis

Tujuh Presiden RI miliki cerita pada akhir masa jabatannya. Sukarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY, dan Jokowi punya takdirnya.

Baca Selengkapnya

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

11 Januari 2024

Sejak Kapan Megawati Menjadi Ketua Umum PDIP?

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bisa disebut sebagai ketua umum partai terlama di negeri ini. Sejak kapan?

Baca Selengkapnya

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

1 Januari 2024

Mengenang Gus Dur: Berikut Profil, Pemikiran, hingga Prosesi Pemakamannya

Genap 14 tahun kepergian Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Berikut kilas balik profil dan perjalanannya sebagai ulama dan presiden ke-4 RI.

Baca Selengkapnya

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

5 Oktober 2023

Catatan 10 Tahun Terakhir Pertemuan Jokowi - SBY, Terakhir di Istana Bogor

Pada 2 Oktober 2023, Presiden Jokowi bertemu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini catatan pertemuan mereka.

Baca Selengkapnya

Fasilitas Kawasan Berikat: Menyelami Dukungan Penting bagi Industri Tekstil

4 Oktober 2023

Fasilitas Kawasan Berikat: Menyelami Dukungan Penting bagi Industri Tekstil

Bea Cukai memberikan jawaban terkait sejauh mana fasilitas kawasan berikat telah berdampak positif terhadap pertumbuhan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya