Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan), berdiskusi dengan Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelum konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi X di Kantor Presiden, Jakarta, 11 Februari 2016. Peraturan Presiden tersebut memuat Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan paket ekonomi ke-12 di Istana Merdeka. Sebelas paket ekonomi sebelumnya selalu diumumkan para menteri terkait. Pengumuman paket kebijakan ekonomi dilakukan setelah rapat terbatas mengenai pagu indikatif 2017.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan Presiden punya alasan mengapa ia mengumumkan sendiri paket ekonomi ke-12 ini. "Karena paketnya besar, penting," kata Darmin sebelum mengikuti rapat terbatas siang ini di Kompleks Istana, Kamis, 28 April 2016.
Darmin menambahkan, paket kebijakan itu berfokus pada kemudahan usaha bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Pemerintah juga mengundang sejumlah wartawan ekonomi untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi mengenai paket kebijakan ke-12 agar tidak salah. Karena penting, supaya jangan salah kutip," katanya.
Pada akhir Maret lalu, pemerintah menerbitkan paket ekonomi kesebelas. Empat poin besar dalam paket tersebut meliputi kredit usaha rakyat (KUR), yang berorientasi pada ekspor dan dana investasi real estate. Dua poin lainnya mengenai prosedur waktu sandar dan inap barang di pelabuhan (dwelling time) serta pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Dalam hal KUR ekspor, pemerintah menetapkan bunga yang diberikan sebesar 9 persen untuk pelaku UMKM. Bantuan pembiayaan ekspor akan menyasar ke UMKM, yang langsung mengekspor barangnya, atau bisa juga UMKM yang bekerja sama dengan perusahaan besar.