Tarif Tebusan Tax Amnesty Dinilai Terlalu Rendah

Rabu, 20 April 2016 23:03 WIB

Gedung Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta. dok TEMPO/Dinul Mubarok

TEMPO.CO, Jakarta - Tarif tebusan yang berlaku bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pengampunan pajak atau tax amnesty yang dicanangkan pemerintah dinilai terlalu rendah. “Seharusnya 5-10 persen,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 20 April 2016.

Pernyataan Prastowo menanggapi tarif tebusan yang disebutkan dan harus dibayarkan dibayarkan wajib pajak dalam draf Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak sebesar 2 persen untuk periode tiga bulan setelah beleid tersebut diberlakukan. Setelah itu, tebusan 4 persen untuk bulan keempat hingga keenam dan 6 persen untuk bulan ketujuh hingga 31 Desember 2016.

Adapun untuk wajib pajak yang melakukan repatriasi aset, mendapat tarif yang lebih rendah yaitu 1 persen, 2 persen, dan 3 persen untuk masing-masing periode yang sama.

Menurut Prastowo, tarif 5 persen repatriasi sudah cukup membuat posisi pemerintah kuat. Karena tahun 2018 ada Automatic Exchange of Information, di mana sejumlah negara membuka data-data informasinya termasuk data-data pajak. "Kalau mau Anda ambil, kalau tidak ya sudah, dua tahun lagi saya kejar."

Bagi Prastowo, pemerintah seharusnya bersikap seperti itu, namun sayangnya ada pihak-pihak yang berkepentingan tarif rendah. "Masalahnya sudah ada kekuatan besar," tuturnya tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa itu kekuatan besar yang dimaksud.

Kepala Ekonom PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Anggito Abimanyu mengatakan bahwa tarif tebusan dalam RUU Tax Amnesty harus diubah, karena menurutnya masih terlalu murah. "Diubah, jangan terlalu murah," kata Anggito.

Anggito melanjutkan, selain uang tebusan yang dianggap terlalu murah, mengenai tata cara meminta pengampunan pajak juga harus dipermudah. Ia juga mengatakan bahwa dari sejumlah negara yang melakukan tax amnesty, hanya sedikit yang berhasil.

Meski begitu, Anggito berpandangan bahwa ini menjadi ujian bagi Indonesia apakah bisa melakukannya dengan baik atau tidak. Ia menjelaskan bahwa demi bisa melakukan dengan baik maka harus ada aturan soal tarif dan prosedur yang baik pula.

Anggito mengatakan tujuan tax amnesty dalam tatanan perundan-undangan adalah untuk penerimaan pajak dalam jangka pendek, agar bisa meningkatkan kepatuhan pajak. Namun ia menuturkan bahwa pengampunan pajak dilakukan untuk rekonsiliasi perpajakan nasional.

DIKO OKTARA

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

38 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

41 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

48 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya