Uni Eropa: Kerugian Akibat Pencurian Ikan Rp 149 Triliun
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 18 April 2016 17:32 WIB
TEMPO.CO, Batam - Head of Cooperation Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia, Franck Viault, menyatakan, menurut kalkulasi Uni Eropa, nilai kerugian akibat tindak pidana illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) atau pencurian ikan di dunia mencapai 10 miliar euro per tahun atau sekitar Rp 149 triliun. "Dan 15 persen di antaranya berasal dari penangkapan ikan secara ilegal," ujar Franck di Allium Hotel, Batam, Senin, 18 April 2016.
Karena itu, menurut Franck, pencurian ikan perlu diperangi. Sebab, pelaku tindak pidana tersebut tidak hanya mencuri sumber daya perikanan, tapi juga menghilangkan sumber pendapatan bagi para nelayan. "Termasuk pajak yang tidak masuk ke kas negara," katanya.
Franck berujar, tindak pidana IUUF tersebut tidak mudah ditangani karena dilakukan di tengah laut. Karena itu, Uni Eropa mendukung Mahkamah Agung dalam rangka pengembalian marwah bangsa Indonesia sebagai negara maritim. "Dan juga prioritas pembangunan Indonesia tahun ini," ujarnya.
Dukungan Uni Eropa itu diwujudkan melalui Pelatihan Terpadu Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan IUUF dengan menggandeng MA dan United Nations Development Programme. Menurut Franck, pelatihan itu sangat penting untuk meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum, seperti hakim, polisi, jaksa, dan TNI Angkatan Laut, dalam memerangi IUUF.
Dalam pelatihan itu, menurut Franck, terdapat dua fokus yang akan menjadi tujuan Uni Eropa, yakni penguatan sistem sertifikasi penangkapan serta pembaruan peradilan. Proyek yang diberi nama EU-UNDP SUSTAIN itu pun didanai Uni Eropa sebesar 10 juta euro. "Proyek ini didesain untuk memperkuat hukum dan peradilan di Indonesia.”
ANGELINA ANJAR SAWITRI