BPN Luncurkan Aturan Kepemilikan Hunian bagi WNA  

Reporter

Jumat, 15 April 2016 13:33 WIB

ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan aturan kepemilikan hunian bagi orang asing untuk mendorong investasi di sektor properti.

Beleid dalam bentuk Peraturan Menteri ATR/BPN itu mengatur zonasi dan batas bawah harga hunian yang bisa dibeli oleh warga negara asing.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian, pelepasan, atau pengalihan hak atas pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. "Sudah saya tanda tangani dan ini menjadi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015. Kalau tidak salah, Senin lalu," ujar Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan di Batam pada Kamis malam, 14 April 2016.

Ketika itu, dia baru selesai menerima penghargaan Wira Bhakti Praja Utama dari Real Estat Indonesia dalam rangkaian peringatan ulang tahun ke-41 Real Estate Indonesia (REI) di Batam.

Beberapa ketentuan yang diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2016, antara lain kepemilikan dapat berupa rumah tunggal atau rumah susun dan hanya diberikan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia.

Pembelian hunian hanya berlaku untuk pembelian baru, langsung dari pengembang atau pemilik tanah, bukan pembelian dari tangan kedua. "Harus yang baru agar ada semangat membangun sehingga pasar properti tumbuh. Dan tidak boleh dalam bentuk tanah," tutur Ferry.

Pemerintah juga mengatur harga minimal hunian yang dapat dimiliki orang asing, yang tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut. Harga minimal hunian yang bisa dimiliki WNA dengan status hak pakai itu mengacu pada harga tertinggi dari zona atau wilayah tempat properti itu berada.

Ferry mencontohkan, untuk wilayah DKI Jakarta, harga rumah tinggal yang dimiliki orang asing harus lebih dari Rp 10 miliar untuk rumah tunggal dan Rp 5 miliar untuk rumah susun. Ketentuan harga minimal mengacu pada perhitungan harga zona tanah dan harga pasaran properti di wilayah tersebut.

Dia mencontohkan, harga minimal di Jakarta berbeda dengan Kalimantan Timur atau Sumatra Utara. Meski berstatus hak pakai, seperti dirilis dalam situs resmi www.bpn.go.id, Ferry menegaskan, investor asing tidak akan dipersulit saat mengajukan perpanjangan. Selama masih berbisnis di Indonesia, perpanjangan kepemilikan dapat dilakukan.

Hunian juga dapat diwariskan kepada orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia. Namun, apabila orang asing atau ahli waris tidak lagi memiliki izin tinggal atau meninggalkan Indonesia, pemerintah memberi jangka waktu 1 tahun agar hunian tersebut dilepaskan atau dialihkan kepada pihak lain yang memenuhi syarat. "Kami kasih waktu setahun untuk mengembalikan. Tidak boleh disewakan. Kalau ditemukan, akan kami cabut haknya," ujarnya.

Jika dalam jangka waktu 1 tahun hak atas rumah dan tanah belum dilepaskan atau dialihkan, negara akan melelang atau menjadi kepunyaan pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Hasil lelang diberikan kepada orang asing atau ahli waris setelah dikurangi biaya lelang atau biaya lain yang telah dikeluarkan.



BISNIS.COM


Advertising
Advertising

Berita terkait

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

18 hari lalu

Spanyol Hapus Kebijakan Golden Visa

Spanyol berencana menghapus golden visa yakni program yang memberikan hak kepada warga di luar Uni Eropa untuk membeli proporti di Spanyol

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.

Baca Selengkapnya

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

27 hari lalu

Daya Beli Masyarakat Menurun, Pendapatan Bisnis Agung Podomoro Land Anjlok 46 Persen

Penjualan dan pendapatan usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (kode saham APLN) anjlok pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

30 hari lalu

Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

31 hari lalu

Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

33 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

52 hari lalu

Ekonomi Makin Sulit, Populasi Orang Kaya di Dunia Malah Terus Bertambah

Di dunia orang kaya, orang sering bertanya, apa yang bisa dibeli dengan US$1 juta.

Baca Selengkapnya

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

52 hari lalu

Mandiri Investment Forum 2024 Ajak Investor Tangkap Peluang Investasi di Era Transisi Pemerintahan

Bank Mandiri, melalui gelaran Mandiri Investment Forum 2024, mendorong investor untuk menangkap peluang investasi di tengah era transisi pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

53 hari lalu

Bisnis Properti di Bali Diprediksi Menguat di 2024

Alex Villas Group memprediksi bisnis properti di Bali akan menguat pada 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

55 hari lalu

Sebut BTN Contoh Bank Sehat dengan Laba Bersih Rp 3,5 Triliun, Erick Thohir Wanti-wanti Ini ke Direksi dan Komisaris

Erick Thohir berharap BTN bisa turut membangun ekosistem pembangunan perumahan yang solutif untuk membantu mengatasi backlog perumahan.

Baca Selengkapnya