BPK Tegaskan Hasil Audit RS Sumber Waras Akurat
Editor
Efri NP Ritonga
Rabu, 13 April 2016 15:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Direktorat Utama Perencana, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan, Bahtiar Arif menyatakan BPK telah melakukan dua kali pemeriksaan, yakni pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 dan pemeriksaan investigatif terkait dengan pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemprov DKI Tahun 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. "Sehingga merugikan daerah Rp 191,33 miliar," kata Bahtiar di Gedung Tower BPK, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Dengan adanya indikasi kerugian daerah itu, BPK pun merekomendasikan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 meter persegi itu dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. "Jika tidak dapat dilaksanakan, harus dilakukan upaya pemulihan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah," ujar Bahtiar.
Pada 6 Agustus 2015, menurut Bahtiar, BPK menerima permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menggelar pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras. BPK pun menginvestigasi kasus tersebut selama empat bulan dan menyerahkan hasilnya kepada KPK pada 7 Desember 2015.
"Pemeriksaan itu dilakukan secara profesional dan sesuai dengan standar serta pedoman yang berlaku," tutur Bahtiar.
Dari hasil pemeriksaan investigatif, kata Bahtiar, BPK kembali menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Hal itu, menurut dia, sudah disampaikan kepada KPK. "Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan pemeriksaan BPK, silakan menempuh jalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Bahtiar.
KPK sendiri mulai menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 20 Agustus lalu. Kasus itu mencuat menyusul adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014.
Dalam audit itu, BPK Jakarta menilai bahwa prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Menurut BPK Jakarta, harga lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta jauh lebih mahal dari harga Nilai Jual Obyek Pajak sehingga merugikan keuangan daerah Rp 191,33 miliar.
Atas temuan itu, KPK pun memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras kemarin, 12 April. Namun, saat ditemui awak media sebelum diperiksa oleh KPK, Ahok mengatakan audit BPK keliru.
ANGELINA ANJAR SAWITRI