Pembangunan SPAM Jatiluhur I Mandek

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Rabu, 13 April 2016 04:00 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak terbentuknya PT Air Minum Indonesia (AMI) sebagai Special Purpose Vehicle (SPV) pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I pada tahun lalu, hingga kini konstruksi salah satu proyek strategis nasional itu belum bisa dilakukan.


Direktur Pengembangan Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat M. Natsir menyatakan hal tersebut lantaran pemerintah masih harus memastikan kejelasan aspek hukum Perum Jasa Tirta (PJT) II.


Pasalnya, di satu sisi PJT II yang mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun SPAM Jatiluhur I berstatus sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), tetapi di lain sisi juga memiliki 10% saham di PT AMI.


"Seperti di jalan tol, BPJT sebagai PJPK kan tidak ikut di dalam konsorsium perusahaan sebagai SPV. Jadi dari sisi pelelangan ini bingung apakah beauty contest atau bukan, " ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11 April 2016)


Menurutnya, sejauh ini pemerintah telah menuruti filosofi yang tercantum dalam PP Nomor 122/2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum yang mengutamakan penyelenggaraan SPAM kepada BUMN/BUMD, dalam hal ini menugaskan Perum Jasa Tirta II sebagai PJPK


Advertising
Advertising

Pemerintah pun memperkenankan PJT II untuk bekerja sama dengan badan usaha dalam penyelenggaraannya.


Namun, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38/2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, pengadaan badan usaha SPV dilakukan melalui proses pelelangan. Dengan kata lain, PJT sebagai penyelenggara dapat bekerja sama dengan badan usaha lainnya dalam bentuk kontrak kerja sama, bukan kepemilikan


Natsir menambahkan sejauh ini pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku.


"Jadi kita sesuaikan masalah ini dulu. Memang belum selesai, masih menjadi diskusi dengan BPKP. Kalau kita intensif, harusnya sebulan sudah selesai,"ujarnya.


Menurutnya, PJT II tetap bisa bekerja sama dengan badan usaha melalui pembagian porsi pembangunan dalam SPAM Jatiluhur I, tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan badan usaha SPV. Nantinya investasi pembangunan bisa dihitung dan dipilih bagian mana saja yang dikerjasamakan dengan SPV, dan bagian mana yang dibangun oleh PJT II.


Seperti diketahui, pemerintah telah menyelesaikan proses penandatanganan perjanjian kerja sama antar Penanggung Jawab Proyek Kerja(PJPK) dengan Lembaga Pengelola atau Special Purpose Vehicle (SPV).


Berdasarkan perjanjian tersebut, porsi saham terbesar dalam pengelolaan SPAM Jatiluhur I ini dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah DKI Jakarta yaitu PT Pembangunan Jaya yang menguasai 51% saham, sementara itu PT Tirta Gemah Ripah BUMD milik Jawa Barat menguasai 25%, perusahaan konstruksi PT Wijaka Karya Tbk 14% , dan Perum jasa Tirta II yang bertindak sebagai perwakilan regulator memiliki saham 10%.


Proyek SPAM Jatiluhur I ini akan mengalirkan air baku sebesar 5.000 liter/detik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.000 liter di antaranya akan diprioritaskan untuk DKI Jakarta, dan 350 liter untuk Kota Bekasi, 350 liter untuk Kabupaten Karawang dan 300 liter untuk Kabupaten Bekasi.


Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PJT II Haris Zulkarnain menyatakan pihaknya masih menunggu opini hukum dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Rencana konstruksi pun terpaksa ditunda hingga kepastian status hukum ini diperoleh.


"Pembentukan PT AMI saat itu merupakan kesepakatan seluruh stakeholder. Sekarang tinggal menunggu legal opinion apakah boleh PJT II menunjuk langsung SPV. Kalau tidak, kita ada kemungkinan ke luar dari kepemilikan. Kita mengikuti arahan,"ujarnya kepada Bisnis melalui sambungan telepon, Senin (11 April 2016).


Haris menyatakan posisi PJT II tetap sebagai PJPK yang ditugaskan pemerintah. Menurutnya, evaluasi ulang aspek hukum ini muncul setelah pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian BUMN.


"Yang jelas kita akan lanjutkan terus. Apapun arahan terkait ini akan kita ikuti supaya proyek ini bisa segera berjalan," ujarnya.


BISNIS

Berita terkait

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya

Baca Selengkapnya

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.

Baca Selengkapnya

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.

Baca Selengkapnya

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.

Baca Selengkapnya