TEMPO.CO, Serang - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Provinsi Banten akan membubarkan sekitar 300 koperasi yang dinilai tak produktif dan cenderung vakum.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banten Nurhana mengatakan di Banten saat ini tercatat ada 6.124 koperasi yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. Dari jumlah itu, 4.168 di antaranya dalam kondisi sehat, sementara 1.974 lain dinyatakan tidak aktif.
“Pemerintah pusat berencana membubarkan sekitar 60 ribu koperasi yang tidak aktif di seluruh Indonesia. Untuk Banten, kami lakukan secara bertahap. Tahap pertama sekitar 300 koperasi," ucap Nurhana, Kamis, 31 Maret 2016.
Menurut Nurhana, pembubaran koperasi yang dinyatakan sudah tidak aktif tersebut terdapat di tiga kabupaten dan kota di Banten, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
“Ini sebagai upaya penertiban koperasi-koperasi yang tidak aktif. Tapi tentu pembubarannya harus sesuai dengan mekanisme undang-undang," ujar Nurhana.
Kepala Seksi Kelembagaan Koperasi Bara Hudaya menyatakan ancaman pembubaran koperasi tersebut perlu dilakukan, mengingat koperasi itu dianggap sudah tidak menjalankan kegiatan koperasi sebagaimana mestinya.
Menurut Bara, salah satu faktor sebuah koperasi dinyatakan tidak aktif adalah sudah tidak melaksanakan rapat anggota tahunan. Padahal rapat itu bagian dari ketentuan perundang-undangan. Faktor lain adalah kegiatan usaha koperasi tidak lagi dijalankan. “Langkah pertama tentu mencabut badan hukum koperasi tersebut," tutur Bara.
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
42 hari lalu
MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
42 hari lalu
MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian
Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
5 Februari 2024
Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan
Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.