85 Persen Korporasi Indonesia Laporkan Utang Luar Negeri

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Senin, 28 Maret 2016 23:00 WIB

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan sebanyak 85 persen atau 2.166 korporasi non-bank telah melaporkan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK) dalam pengelolaan utang luar negeri hingga kuartal III 2015.

Menurut Deputi Gubernur BI Hendar di Jakarta, Senin, utang yang menjadi beban 2.166 korporasi non-bank itu mencakup 95 persen dari keseluruhan utang korporasi di Indonesia yang wajib lapor kepada bank sentral.

"Penerapan mitigasi risiko dengan prinsip kehati-hatian sejauh ini cukup baik," ujarnya.

Dalam KPPK tersebut, terdapat tiga pengaturan utama yang harus diterapkan korporasi sesuai PBI Nomor 16/21/PBI/2014.

Tiga pengaturan utama itu, pertama Rasio Lindung Nilai (Hedging) untuk memitigasi kerugian korporasi debitur akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Peraturan BI mensyaratkan korporasi harus melakukan lindung nilai minimal 20 persen dari selisih negatif antara aset valuta asing dan kewajiban valuta asing yang jatuh tempo hingga 6 bulan ke depan. Peraturan itu berlaku mulai 2015 dan akan naik bertahap per tahunnya.

Hendar mengatakan, untuk rasio lindung nilai, jumlah korporasi pelapor KPPK juga mengalami peningkatan.

Kemudian, pengaturan pokok kedua adalah mengenai rasio likuiditas. Korporasi peminjam ULN harus memiliki aset valas sebesar 50 persen dari kewajiban valas yang jatuh waktu hingga 3 bulan ke depan.

Sama seperti rasio lindung nilai, peraturan rasio likuiditas jug berlaku mulai 2015 dan akan naik bertahap per tahunnya.

Adapun pengaturan pokok ketiga adalah kewajiban pemenuhan peringkat utang mulai 2016. Hendar mengatakan korporasi yang meminjam ULN per 1 Januari 2016 harus berperingkat utang minimum BB- dari lembaga pemeringkat yang diakui Bank Sentral.

Selain itu, pada 2017, korporasi pelaku ULN juga wajib melakukan transaksi lindung nilai dengan perbankan Indonesia.

Sementara itu, volume transaksi lindung nilai oleh korporasi mengalami peningkatan pasca penerapan ketentuan KPPK.

Jika pada 2014 total transaksi lindung nilai (derivatif) beli korporasi domestik tercatat sebesar 36,81 miliar dolar AS maka pada 2015 mencapai 41,61 miliar dolar AS atau meningkat 13 persen.

ANTARA

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

21 jam lalu

Kepala Perwakilan BI Solo Sebut Kendala-kendala yang Masih Dihadapi UMKM

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) harus konsisten menerapkan kualitas hasil produksi jika ingin bisa bertahan di tengah dinamika ekonomi.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Menguat di Tengah Naiknya Saham Perbankan Big Cap dan Grup Prajogo Pangestu

IHSG menutup sesi di level 7,328.1 atau +1,12 persen.

Baca Selengkapnya

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

1 hari lalu

BRI Regional Surabaya Buka Lowongan Kerja, Fresh Graduate Bisa Lamar

Bank BRI membuka rekrutmen Brilian Banking Officer Program (BPOP) Batch 2 tahun 2024 periode 15-22 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

7 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

19 hari lalu

Hilirisasi Banyak Dimodali Asing, Bahlil Sentil Perbankan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia buka suara soal dominasi penanaman modal asing (PMA) atau investasi asing ke sektor hilirisasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

19 hari lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

28 hari lalu

Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

28 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Baca Selengkapnya