Penyelundupan 1.220 Kura-Kura Moncong Babi Digagalkan

Reporter

Jumat, 25 Maret 2016 00:13 WIB

Seorang petugas menunjukkan barang bukti berupa kura-kura moncong babi di Bandara Seokarno Hatta, Tangerang, Banten, 22 Februari 2016. Sebanyak 3.737 ekor kura-kura moncong babi dan 883 ekor kura-kura leher panjang berhasil diamankan petugas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas keamanan Bandara Mozes Kilangin Timika, Papua menggagalkan upaya penyelundupan ribuan ekor kura-kura moncong babi ke Jakarta menggunakan jasa penerbangan pesawat Sriwijaya Air, Kamis, 24 Maret 2016.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Yohan Frans Mansay mengatakan jumlah kura-kura moncong babi yang hendak diselundupkan ke Jakarta itu sebanyak 1.220 ekor.

Ribuan kura-kura itu dikemas dalam dua buah karton. "Seorang berinisial S menerima telepon dari seseorang bahwa ada barang yang mau dikirim ke Jakarta menggunakan pesawat Sriwijaya Air. Lalu S membawa masuk barang tersebut ke dalam terminal Bandara Timika. Setelah melalui pintu X Ray, petugas mencurigai benda tersebut sehingga ditahan. Petugas kemudian menghubungi pihak karantina. Setelah diperiksa, ternyata karton-karton itu berisi ribuan ekor kura-kura moncong babi yang dilindungi," kata Yohan.

Ia mengatakan ribuan ekor kura-kura itu kemudian dibawa ke Polsek Bandara Timika dan selanjutnya diserahkan ke KSDA Timika untuk diamankan di kawasan reklamasi tailing PT Freeport Indonesia di Maurupauw, MP 21.

Adapun S diketahui bekerja sebagai petugas groud handling Sriwijaya Air di Bandara Mozes Kilangin Timika. Yohan belum bisa memastikan siapa pemilik ribuan ekor kura-kura moncong babi tersebut. "Kami sudah melaporkan ke Kepala BKSDA Papua. Kami masih menunggu kedatangan Penyidik PNS untuk menyelidiki kasus ini," ujarnya.

Yohan berharap pemilik barang tersebut bisa terungkap. Pasalnya, kasus penyelundupan kura-kura moncong babi sudah berulang kali terjadi di Bandara Timika.

"Kami mohon dukungan semua pihak untuk membantu kami agar dapat mencegah penyelundupan kura-kura moncong babi ke luar Papua karena satwa ini dilindungi keberadaannya," kata Yohan.

Sebelumnya pada Februari lalu, petugas keamanan Bandara Timika juga menggagalkan pengiriman sebanyak 3.220 ekor kura-kura moncong babi dari Timika ke Jakarta yang dikemas dalam empat koper pakaian.

Kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak Polres Mimika, namun hingga kini pelakunya belum juga tertangkap.

Satwa kura-kura moncong babi merupakan satwa endemis Papua yang dilindungi oleh negara. Habitat satwa langka itu hanya terdapat di wilayah selatan Papua seperti di Kabupaten Mappi, Asmat dan Mimika.


ANTARA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

16 jam lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

9 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

10 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

15 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya