Sejumlah pengemudi taksi membawa poster bertuliskan "stop trasnportasi ilegal" saat melakukan aksi unjuk rasa di merdeka barat, Jakarta, 22 Maret 2016. Dalam aksi demo kali ini, mereka menuntut pemerintah untuk memberi tindakan tegas dengan membekukan operasional angkutan umum yang menggunakan mobil berpelat hitam. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pusat (KPPU Pusat) Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan bahwa pihaknya sulit menentukan apakah taksi berbasis aplikasi yang kini menjamur di Indonesia, melakukan dumping (predatory pricing--) atau tidak.
“Ini membutuhkan pembuktian yang panjang sampai di mana dia mengeksploitasi pasar,” ujar Syarkawi di kantornya, Rabu, 23 Maret 2016. Karena itu, kata dia, KPPU belum bisa menyimpulkan apakah ada predatory pricing atau tidak dalam model bisnis taksi atau ojek online.
Syarkawi lalu menjabarkan secara singkat langkah-langkah pembuktian yang biasa dilakukan KPPU. Pertama, KPPU akan melihat dulu apakah operator tersebut menerapkan tarif di bawah biaya yang sesungguhnya atau tidak. Bila iya, KPPU akan mengkaji lebih lanjut apakah tarif tersebut diterapkan secara konstan atau tidak.
“Kalau konstan nanti dia rugi karena dia jual murah. Namun, ini membuat pelanggannya menjadi banyak,” ucapnya. Dia melanjutkan, kelamaan operator lain akan mati karena pelanggn akan memilih taksi yang jauh lebih murah.
Setelah operator lain mati usahanya, ucap dia, KPPU akan melihat lagi apakah operator taksi yang menjual murah tadi menaikkan harga untuk mengembalikan kerugian di awal atau tidak.
Bila nantinya memang terbukti, kata dia, KPPU akan menjatuhkan sanksi. “Denda atas persaingan tak sehat maksimum Rp 20 miliar,” tutur dia. Selain denda, KPPU juga bisa mengeluarkan rekomendasi untuk mencabut izin usahanya.
Namun dia kembali menegaskan sulitnya membuktikan persaingan bisnis yang tidak sehat tersebut. “Untuk membuktikan itu membutuhkan waktu lama.”
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
13 Februari 2023
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).