11 Perusahan Gula Bodong, DPR Desak Pemerintah Bertindak

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 22 Maret 2016 19:52 WIB

Petani tebu se-Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia berunjukrasa di depan gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (17/9). Dengan delapan pabrik gula rafinasi yang telah ada, produksi gula sudah melebihi kebutuhan industri makanan dan minuman. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) Gula DPR Abdul Wahid meminta pemerintah mengevaluasi keberadaan sembilan dari 11 industri gula rafinasi yang izin operasionalnya sudah habis alias "bodong" namun terus beroperasi, bahkan mengabaikan ketentuan-ketentuan investasi.

"Harusnya pemerintah menghentikan operasional industri gula rafinasi 'bodong' tersebut. Lebih-lebih, berdasarkan laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal, sembilan industri gula rafinasi tersebut sudah tidak memperpanjang izin operasionalnya," katanya kepada pers di Jakarta, Selasa (22 Maret 2016).

Menurut Wahid, keterangan tersebut dikemukakannya di hadapan Dewan Pembina dan DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) serta Direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, PTPN X, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), dan PT Kebon Agung selaku mitra strategis petani tebu di Surabaya pada 21 Maret 2016.

Pada kesempatan itu hadir pula utusan DPD APTRI dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulsel, dan Lampung, serta DPD APTRI di lingkungan PTPN XI, PTPN X, dan PT RNI.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI itu, pembangunan industri gula rafinasi secara besar-besaran dimulai pada 2008. Ketika itu dalam upaya memenuhi kebutuhan gula rafinasi untuk industri makanan dan minuman di pasar domestik pemerintah melalui menteri perindustrian memberikan izin pendirian industri gula rafinasi di dalam negeri.

Melengkapi izin pendirian industri gula rafinasi tersebut, pemerintah juga memberi peluang bagi pengusaha industri gula rafinasi untuk mengimpor gula mentah/ "raw sugar" sebagai bahan bakunya, ditambah fasilitas bea masuk nol persen selama tiga tahun.

Persyaratannya, setelah tiga tahun industri gula rafinasi tersebut diwajibkan mendirikan pabrik gula (PG) dan memiliki kebun tebu sendiri dengan luasan disesuaikan dengan kemampuan kapasitas terpasang PG yang dibangunnya.

"Kenyataannya, dari 11 industri gula rafinasi yang sudah ada sampai sekarang ini, tak satu pun yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Anehnya pemerintah seakan tutup mata. Harusnya pemerintah segera menutup industri gula rafinasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut," tegasnya.

Sependapat dengan anggota Komisi VI DPR RI itu, Ketua Dewan Pembina APTRI HM Arum Sabil mengatakan, jika serius ingin mencapai target swasembada gula, maka seharusnya pemerintah mengambil langkah tegas terhadap industri gula rafinasi "bodong".

Menurut Arum, pembiaran terhadap keberadaan industri gula rafinasi "bodong" tersebut hanya akan merugikan industri gula nasional secara keseluruhan.

Oleh karena itu, Ketua Dewan Pembina APTRI sepakat agar pemerintah secepatnya melakukan evaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap industri gula rafinasi yang melanggar aturan, selain juga memberikan hukuman yang berefek jera.

BISNIS

Berita terkait

Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

10 Oktober 2022

Erick Thohir Berharap Revitalisasi Industri Gula Penuhi Kebutuhan Nasional Jangka Panjang

Erick Thohir mengungkapkan revitalisasi industri gula dapat memenuhi kebutuhan gula nasional.

Baca Selengkapnya

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

4 Agustus 2022

Badan Pangan Nasional Buat Regulasi Atur Tata Kelola Gula

Badan Pangan Nasional akan membuat regulasi tata-kelola gula untuk memperkuat industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

4 Agustus 2022

Lebih dari 50 Persen Pasokan Gula RI Masih Tergantung Impor

Badan Pangan Nasional mencatat kebutuhan total gula secara nasional mencapai 7,3 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

8 Maret 2021

Keluhkan Kelangkaan Gula Rafinasi, Pelaku Industri Surati Gubernur Jawa Timur

Pelaku industri makanan dan minuman Jawa Timur menyurati Gubernur Khofifah Indar Parawansa mengeluhkan kelangkaan gula rafinasi.

Baca Selengkapnya

Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

11 April 2020

Awasi Distribusi Gula, Mendag Gandeng Satgas Pangan dan DPR

Mendag Agus Suparmanto bersama Satgas Pangan dan Komisi VI DPR secara intensif mengawasi industri gula.

Baca Selengkapnya

Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

13 Februari 2020

Faktor Cuaca dan Lahan, Produksi Gula Diprediksi Tak Capai Target

Asosiasi Gula Indonesia memperkirakan produksi gula tahun ini turun 10 persen dibandingkan 2019.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

9 September 2019

Kementerian Pertanian Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Laporan investigasi Majalah Tempo edisi 9-15 September 2019 bertajuk "Gula-Gula Dua Saudara" dinilai menyudutkan Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

6 Agustus 2019

Mendag Ancam Cabut Izin Pabrik yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Menteri Perdagangan Enggarsito Lukita mengancam akan mencabut izin perusahaan yang menyalahgunakan produksi gula rafinasi dengan dijual bebas ke pasar

Baca Selengkapnya

Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

1 Juli 2019

Jika Ditugasi Impor Gula Mentah, PTPN X Siap

Impor gula mentah itu dilakukan guna memenuhi konsumsi gula kristal putih (GKP).

Baca Selengkapnya

APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

29 Juni 2019

APTRI Minta Jokowi Pilih Menteri yang Berpihak pada Petani Tebu

APTRI meminta Presiden Jokowi pilih menteri yang memahami petani tebu karena saat ini industri gula sudah kritis.

Baca Selengkapnya