Perjanjian Konsesi Kereta Cepat Rencananya Diteken Hari Ini

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 16 Maret 2016 06:54 WIB

Presiden Jokowi (tengah) meninjau miniatur kereta cepat saat Groundbreaking Proyek Kereta Cepat di Cikalong Wetan, Bandung Barat, 21 Januari 2016. Acara ini dihadiri Gubernur Jawa Barat, Gubernur DKI Jakarta, Menteri BUMN, Menteri PUpera, Menteri LHK, dan pihak-pihak lainnya. AP/Dita Alangkara

TEMPO.CO, Jakarta - Perjanjian konsesi antara PT Kereta Cepat Indonesia Cina dan Kementerian Perhubungan rupanya sudah mulai mendapat titik terang. Sebelumnya perjanjian gagal diteken lantaran belum ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, saat ini sudah ada lampu hijau bagi perusahaan untuk mengantongi konsesi.

Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia Cina Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Perhubungan. Salah satu poin yang telah disetujui oleh perusahaan adalah masa konsesi 50 tahun.

"Konsesi 50 tahun sudah oke," ujar Hanggoro saat ditemui seusai rapat di Kementerian Perhubungan, Selasa malam, 15 Maret 2016.

Hanggoro mengatakan masih akan melaporkan hasil pertemuan dengan Kementerian Perhubungan kepada jajaran direksi dan komisaris. Hasil rapat tersebut juga akan disampaikan ke Menteri Perhubungan Ignasius Jonan oleh bawahannya. "Kami mesti lapor dulu ke direksi. Mudah-mudahan besok siang (hari ini) ada berita bagus," ujar Hanggoro.

Saat ditanyai mengenai hasil rapat, Hanggor enggan berkomentar banyak. Dia juga enggan mengungkapkan klausul apa yang masih alot. Hanggoro mengatakan perjanjian tersebut menyangkut kejelasan hak dari masing-masing pihak.

"Karena ini kan bukan bukan seperti jual-beli sepeda motor. Artinya harus ada kejelasan proposional lah," ucapnya.

Hanggoro mengaku perusahaannya juga telah mengkaji teknologi untuk mengatasi gempa di jalur rawan gempa yang dilintasi kereta cepat. "Kami sudah ada pertemuan dengan BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)," ujarnya.

Perjanjian konsesi merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen bagi Kementerian Perhubungan untuk menerbitkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Perjanjian ini sebelumnya gagal diteken lantaran perusahaan belum menyetujui masa konsesi 50 tahun yang diajukan Kementerian Perhubungan.

Acara penandatanganan konsesi penyelenggaraan kereta cepat antara Kementerian Perhubungan dan perusahaan rencananya bakal dilakukan di kantor Kementerian Perhubungan, siang ini, Rabu, 16 Maret 2016. Acara penandatanganan tersebut bakal disaksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

DEVY ERNIS

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya