TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.
"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," kara Rudi saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Selasa, (15 Maret 2016).
Menurut Rudiantara, aplikasi bersifat netral yang tidak bisa disalahkan dan keputusan pemblokiran harus didiskusikan terlebih dahulu.
"Jangan disalahkan aplikasinya karena sekarang taksi konvensional ada juga yang menggunakan aplikasi, aplikasi itu netral, kita tahu Taksi Express juga bekerja sam dengan indosat," katanya.
Dia mengatakan pihaknya mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan aplikasi, terutama untuk konteks "digital economy" dalam upaya untuk menerapkan "light touch regulation" (regulasi yang tidak kaku) bukan "heavy regulation".
"Contoh, start-up tidak perlu minta izin kepada Kemenkominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan untuk melayani publik, itu harus ada akreditasi dan perlindungan konsumen," katanya.
Rudiantara mengatakan pihaknya akan membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan terkait solusi aplikasi dan transportasi.
"Bagaimana cara membatasi sementara dulu, kita lihat industrinya kita lihat apakah armadanya yang sekarang sustainable (berkelanjutan) atau tidak, jadi kita melihatnya dengan konteks itu jangan seolah-olah hanya izin-izin aja, izin itu yang harus diatur oleh kita," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut.
Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.
Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.
Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.
Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.
ANTARA
Berita terkait
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak
6 hari lalu
Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.
Baca SelengkapnyaKominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence
11 hari lalu
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.
Baca SelengkapnyaTarget Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu
30 Januari 2024
Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.
Baca SelengkapnyaNezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada
20 Januari 2024
Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaKominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?
12 Januari 2024
Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online
10 Januari 2024
Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.
Baca SelengkapnyaBudi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech
4 Januari 2024
Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.
Baca SelengkapnyaKominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP
23 Desember 2023
Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.
Baca SelengkapnyaStarlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel
1 Desember 2023
Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?
29 November 2023
Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.
Baca Selengkapnya