Pemblokiran Aplikasi Grab-Uber Belum Dipastikan

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 15 Maret 2016 23:03 WIB

Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, memberikan keterangan peninjauan aplikasi Grab Car dan Uber Taxi kepada awak media, di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, 15 Maret 2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara belum memastikan terkait pemblokiran aplikasi Grab Car dan Uber Taksi yang diusulkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Jadi tidak ada keputusan blokir dulu untuk saat ini," kara Rudi saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Jakarta, Selasa, (15 Maret 2016).

Menurut Rudiantara, aplikasi bersifat netral yang tidak bisa disalahkan dan keputusan pemblokiran harus didiskusikan terlebih dahulu.

"Jangan disalahkan aplikasinya karena sekarang taksi konvensional ada juga yang menggunakan aplikasi, aplikasi itu netral, kita tahu Taksi Express juga bekerja sam dengan indosat," katanya.

Dia mengatakan pihaknya mendorong inovasi dan kreativitas dalam penggunaan aplikasi, terutama untuk konteks "digital economy" dalam upaya untuk menerapkan "light touch regulation" (regulasi yang tidak kaku) bukan "heavy regulation".

"Contoh, start-up tidak perlu minta izin kepada Kemenkominfo, tetapi nanti kalau mau menjalankan untuk melayani publik, itu harus ada akreditasi dan perlindungan konsumen," katanya.

Rudiantara mengatakan pihaknya akan membicarakannya dengan Kementerian Perhubungan terkait solusi aplikasi dan transportasi.

"Bagaimana cara membatasi sementara dulu, kita lihat industrinya kita lihat apakah armadanya yang sekarang sustainable (berkelanjutan) atau tidak, jadi kita melihatnya dengan konteks itu jangan seolah-olah hanya izin-izin aja, izin itu yang harus diatur oleh kita," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah melayangkan surat kepada Menkominfo untuk pemblokiran kedua aplikasi tersebut.

Dalam Surat Nomor AJ 206/1/1 PHB 2016 Uber Asia Limited 9Uber Taksi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan turunannya.

Tercantum bahwa Kemenhub meminta aplikasi Uber untuk diblokir dan dilarang beroperasi di bidang penawaran jasa pelayanan transportasi oleh Kemenkominfo.

Sementara untuk Grab Car Kemenhub meminta untuk diblokir karena mengoperasikan kendaraan pelat hitam atau pribadi atau rental yang belum statusnya sebagai perusahaan angkutan umum.

Serta melarang seluruh aplikasi sejenisnya selama tidak bekerja sama dengan perusahaan angkutan umum yang mempunyai izin resmi dari pemerintah.

ANTARA

Berita terkait

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

6 hari lalu

Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.

Baca Selengkapnya

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

11 hari lalu

Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.

Baca Selengkapnya

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.

Baca Selengkapnya

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.

Baca Selengkapnya

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

23 Desember 2023

Kominfo Rilis Surat Edaran Etika AI: Tunduk pada UU ITE dan UU PDP

Dalam surat edaran ini, terdapat beberapa poin kebijakan. Diantaranya nilai etika AI.

Baca Selengkapnya

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

1 Desember 2023

Starlink Belum Dapat Izin di Indonesia, Budi Arie: Bukan Soal Elon Musk Dukung Israel

Budi Arie Setiadi menegaskan sikap Pemerintah Indonesia yang belum memberikan izin untuk Starlink menjadi penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

29 November 2023

Jika Starlink Elon Musk Masuk ke Indonesia, Ancaman atau Solusi?

Ini kata Kementerian Komunikasi soal Starlink.

Baca Selengkapnya