Mulai April, Pengesahan Akta Koperasi Bisa Melalui Sistem Online

Reporter

Sabtu, 12 Maret 2016 18:11 WIB

Pengunjung menyambangi jejeran stand Koperasi dan UMKM di Pekan Rakyat Jakarta Barat, di Puri Indah, 10 Desember 2015. TEMPO/Ahmad Faiz

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Choirul Djamhari mengatakan tahun ini pengesahan akta koperasi bisa dilakukan secara online. Pihaknya telah menyiapkan layanan itu bernama Sistem Administrasi Online Badan Hukum Koperasi (Sisminbhkop).

“Sisminbhkop akan meningkatkan, mempercepat, dan memudahkan dalam melayani masyarakat, khususnya mengenai status kelembagaan dan tertib administrasi badan hukum koperasi. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara online,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 12 Maret 2016.

Menurut Choirul, fasilitas online yang bisa digunakan bukan hanya pengesahan akta koperasi. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2015 tentang kelembagaan koperasi.

Pasal 45 dalam peraturan itu menyatakan Menteri mendelegasikan pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi kepada deputi kelembagaan yang dilakukan dengan sistem elektronik. “Kami telah menyiapkan media atau ketersediaan layanan melalui website Sisminbhkop,” ucapnya.

Choirul menilai peran notaris sangat penting dalam mendukung layanan online itu. Selain melayani pembuatan akta pendirian secara otentik, pembuatan akta otentik seperti kelembagaan dan transaksi usaha koperasi membutuhkan peran notaris.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini mencatat ada 9.887 notaris pembuat akta koperasi (NPAK) yang diharapkan bisa membantu pembuatan akta notaris.

Sistem online Sisminbhkop akan diluncurkan pemerintah pada 8 April 2016. Pemerintah kini tengah menyiapkan peningkatan keseluruhan keamanan sistem; sistem pendukung berbasis online, seperti chat dan ticket; penambahan mekanisme verifikasi surat keputusan (SK) koperasi dengan penerapan barcode scanner; serta peningkatan akuntabilitas sistem yang lebih rapi. Termasuk penambahan mekanisme penghubung dengan entitas koperasi sebelumnya (jika ada perubahan koperasi) dan penambahan fitur perbaikan data SK.

Choirul berharap sistem online tersebut mampu melayani masyarakat yang akan mendaftarkan koperasi baru atau mengubah anggaran dasar koperasi yang sudah ada sesuai dengan aturan hukum. “Dari sisi efisiensi, sistem ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pelayanan badan hukum (koperasi),” tuturnya.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

3 hari lalu

LPDB-KUMKM jadi Mitra Terbaik Koperasi Jasa KORPRI Kota Ternate

LPDB-KUMKM merupakan mitra terbaik bagi koperasi dan UMKM Kota Ternate

Baca Selengkapnya

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

4 hari lalu

LPDB-KUMKM Dorong Koperasi Sektor Produktif Akses Dana Bergulir

LPDB-KUMKM melakukan penjajakan dengan industri gula nasional.

Baca Selengkapnya

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

27 hari lalu

Menteri Teten: RUU Perkoperasian untuk Penguatan Kelembagaan

Menteri Teten mengatakan bahwa RUU Perkoperasian untuk penguatan kelembagaan.

Baca Selengkapnya

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenkopUKM Minta DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

39 hari lalu

MenKopUKM Desak DPR Segera Bahas RUU Perkoperasian

Menteri Koperasi dan UKM atau MenKopUKM, Teten Masduki, kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar legislatif segera membahas Rancangan Undang-Undang atau RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

8 Februari 2024

Terkini Bisnis: Koalisi Sebut BUMN Dikonversi Jadi Koperasi Berbahaya, Sosok Darma Mangkuluhur yang Akan Bangun Lapangan Golf Rp 1,2 T

Tomy menanggapi ramainya wacana BUMN dikonversi menjadi berbasis koperasi yang dilontarkan tim pemenangan Capres nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

8 Februari 2024

Ramai Wacana BUMN Jadi Koperasi, Koalisi: Berbahaya, 1,6 Juta Pegawai Menjadi Pengangguran

Ketua Koalisi Masyarakat Peduli BUMN Maju Tomy Tampatty sangat menyesalkan adanya wacana BUMN dikonversi berbasis koperasi.

Baca Selengkapnya

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

7 Februari 2024

Anies soal Narasi Pembubaran BUMN: Tidak Benar, Itu Fitnah yang Tak Masuk Akal

Calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan angkat bicara soal adanya narasi pembubaran BUMN yang belakangan ramai dibicarakan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

5 Februari 2024

Terkini: Anies dan Ganjar Kompak Sindir Politisasi Bansos di Depan Prabowo, Ide BUMN Jadi Koperasi Pengamat Sebut Pernyataannya Dipelintir

Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan kompak menyindir politisasi bantuan sosial atau Bansos di depan Prabowo Subianto dalam debat Capres terakhir.

Baca Selengkapnya

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

5 Februari 2024

Ide BUMN Jadi Koperasi, Pengamat: Pernyataan Saya Dipelintir, Mengonversi Bukan Membubarkan

Pengamat koperasi Suroto angkat bicara soal tanggapan Menteri BUMN Erick Thohir terhadap pernyataannya tentang perubahan perusahaan negara dari basis perseroan menjadi koperasi.

Baca Selengkapnya