TEMPO.CO, Jakarta - PT Adhi Karya Tbk. (ADHI) siap membayar bagi hasil ke-15 sukuk mudharabah senilai Rp2,92 miliar.
Direktur Adhi Karya Haris Gunawan mengatakan hal tersebut merupakan rangkaian bagi hasil dari penerbitan sukuk mudharabah berkelanjutan I Adhi Tahap I/2012 sebesar Rp125 miliar. “Pembayarannya akan dilakukan pada 3 April 2015,” paparnya dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia yang dikutip Bisnis, Jumat, 11 Maret 2016.
Lebih lanjut dia menyebutkan bagi hasil tersebut bersumber dari pendapatan tiga proyek perseroan yakni pembangunan gedung Harris dan POPI Hotel Surakarta, pembangunan gedung kantor pusat bank bengkulu, dan pembangunan sespimma lemdiklat Polri di Lembang Bandung.
"Nisbah bagi hasil tercatat 73,05% dari pendapatan yang dibagihasilkan sebesar Rp4 miliar, sehingga pendapatan bagi hasil akan dibayarkan sebesar Rp2,92 miliar," jelasnya.
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
30 November 2023
Obligasi Waskita Karya Terancam Masalah Keuangan, Asosiasi Asuransi Bicara Tata Kelola Investasi
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan bahwa pengurus AAJI selalu menyampaikan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola investasi kepada anggotanya.