OJK dan KPK Sepakat Berantas Korupsi di Sektor Jasa Keuangan  

Kamis, 10 Maret 2016 12:43 WIB

OJK dengan KPK menandatangani nota kesepahaman terkait sektor jasa keuangan di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, 10 Maret 2016. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menandatangani nota kesepahaman mengenai peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dan Ketua KPK Agus Rahardjo hari ini, Kamis, 10 Maret 2016.

Dalam sambutannya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberantasan korupsi di sektor jasa keuangan perlu ditingkatkan, tak terkecuali bagi swasta. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, OJK dapat mengawasi banyak pihak, baik bank pemerintah, bank swasta, perusahaan asuransi, maupun pasar modal," ucapnya di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Maret 2016.

Agus berujar, korupsi di perusahaan swasta beraneka ragam modusnya, mulai pembukuan ganda, pendokumentasian fiktif, pencatatan transaksi yang kurang jelas, hingga penghilangan dokumen atau barang bukti sebelum waktunya. "Karena itu, saya berharap teman-teman di OJK berhati-hati. Mari, kita mulai. Kalau memeriksa sangat prudent, betul," tuturnya.

Ruang lingkup nota kesepahaman itu mengatur soal pertukaran data atau informasi yang terkait dengan tugas dan kewenangan OJK dan KPK, baik secara elektronik maupun nonelektronik. Selain itu, keduanya akan bekerja sama dalam hal pemberian bantuan narasumber dan ahli terhadap penanganan perkara korupsi di sektor jasa keuangan.

OJK dan KPK juga ingin meningkatkan kerja sama dalam pencegahan korupsi. Pencegahan itu diimplementasikan dalam upaya peningkatan kepatuhan pelaporan harta kekayaan pejabat negara, pemetaan titik rawan gratifikasi, dan penerapan program pengendalian gratifikasi. Selain itu, keduanya akan meningkatkan sosialisasi, pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan mengenai tindak pidana korupsi di sektor jasa keuangan.

ANGELINA ANJAR SAWITRI




Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

16 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

20 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

21 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

23 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya