Kartel SMS Rugikan Konsumen Rp 2,82 Triliun, Ini Rinciannya

Reporter

Jumat, 4 Maret 2016 11:38 WIB

Sxc.hu

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan praktek kartel layanan pesan singkat (SMS) oleh enam operator selama periode 2004-1 April 2007 telah merugikan konsumen hingga Rp 2,827 triliun. Pada sidang 18 Juni 2008, KPPU pun menghukum para pelakunya dengan denda total Rp 77 miliar. "Kami bersyukur Mahkamah Agung telah menguatkan keputusan tersebut," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, Jumat, 4 Maret 2016.

Enam perusahaan terlapor, yakni PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, PT Telkom Tbk, PT Bakrie Telecom, PT Mobile-8, dan PT Smart Telecom, terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bagaimanapun, dalam keputusannya, Komisi hanya mengenakan denda kepada lima perusahaan, yakni XL dan Telkomsel masing-masing Rp 25 miliar, PT Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telecom Rp 4 miliar, dan PT Mobile-8 Rp 5 miliar. "PT Smart Telecom tidak didenda karena saat itu masih pemain baru yang belum terbukti mendapat keuntungan besar dari persekongkolan," tuturnya.

Dalam putusan sidang kala itu, majelis hakim yang dipimpin Didie Martadisastra menyebutkan kerugian konsumen sebesar Rp 2,827 triliun dari selisih penerimaan harga kartel SMS dengan penerimaan harga kompetitif SMS off net (lintas operator) selama periode yang diperkarakan, yakni 2004-1 April 2007.

Temuan penyidik saat itu, perkiraan harga yang kompetitif layanan SMS off net adalah Rp 114. Sedangkan Majelis Komisi menemukan klausul penetapan tarif SMS yang tidak boleh lebih rendah daripada tarif yang berlaku sebesar Rp 250-350 dalam perjanjian kerja sama (PKS) interkoneksi di antara operator.

Tarif kompetitif sendiri mengacu pada tarif interkoneksi layanan SMS originasi Rp 38 dan terminasi Rp 38 hasil hitungan OVUM, ditambah biaya retail services activities cost (RSAC) sebesar 40 persen dari biaya interkoneksi dan margin keuntungan sebesar 10 persen.

Sesuai dengan proporsi dan pangsa pasar operator tersebut selama empat tahun praktek kartel SMS berlangsung, Telkomsel mengakibatkan kerugian konsumen terbesar yang mencapai Rp 2,1 triliun. Disusul berturut-turut XL sebesar Rp 346 miliar, Telkom Rp 173,3 miliar, Bakrie Rp 62,9 miliar, Mobile-8 Rp 52,3 miliar, dan Smart Rp 0,1 miliar.

Syarkawi berharap, setelah mendapatkan salinan putusan MA dan berkekuatan hukum tetap, para terlapor tetap kooperatif dalam hal pembayaran denda persaingan langsung menyetor ke kas negara.

Pembayaran, menurut Syarkawi, seharusnya dilakukan 14 hari setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung. Jika dalam waktu 14 hari para terlapor tidak melakukan pembayaran, KPPU dapat mengajukannya ke pengadilan untuk menagih pembayaran denda persaingan. "Keputusan MA kan sudah berkekuatan hukum tetap. Jadi lebih baik segera lunasi denda agar tidak asetnya tidak dieksekusi" ujarnya.

PINGIT ARIA

Berita terkait

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

35 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

40 hari lalu

Cara Melihat Password Twitter atau X Secara Mudah

Berikut cara melihat password Twitter atau X karena lupa dan cara mengubahnya secara mudah. Bisa melalui email atau SMS.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

45 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

6 Februari 2024

5 Cara Cek Nomor XL 2024 yang Mudah dan Cepat

Cara cek nomor XL 2024 terbaru yang mudah dan praktis

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

27 Januari 2024

Kemenkominfo Ungkap Tautan SMS dan WhatsApp jadi Tantangan Blokir Situs Judi Online

Upaya pemblokiran situs judi online menghadapi berbagai tantangan, salah satunya yakni taktik tautan lewat SMS dan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

15 Januari 2024

5 Cara Cek Nomor by U, Bisa Lewat Aplikasi hingga SMS

Berikut 5 cara cek nomor By U tanpa perlu repot datang ke gerai. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi, telepon, atau SMS.

Baca Selengkapnya

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

27 Desember 2023

Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi

Berikut sejumlah cara yang bisa Anda lakukan untuk melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa mengunduh aplikasi.

Baca Selengkapnya

Penipuan Aplikasi Undangan Nikah via WhatsApp, Ini Modus dan Cara Antisipasinya

8 November 2023

Penipuan Aplikasi Undangan Nikah via WhatsApp, Ini Modus dan Cara Antisipasinya

Jika korbannya mengizinkan akses yang diminta, maka aplikasi ini akan dapat membaca SMS ponsel.

Baca Selengkapnya

Android 14 Akan Hadirkan Fitur SMS via Satelit untuk Ponsel Pixel dan Galaxy

23 Juli 2023

Android 14 Akan Hadirkan Fitur SMS via Satelit untuk Ponsel Pixel dan Galaxy

Android 14 akan menawarkan SMS melalui satelit sebagai fitur bawaan untuk perangkat yang dapat mendukungnya.

Baca Selengkapnya

Memungkinkan Mengirim Email Rahasia, Begini Cara Menggunakan Fitur Confidential Mode di Gmail

26 Mei 2023

Memungkinkan Mengirim Email Rahasia, Begini Cara Menggunakan Fitur Confidential Mode di Gmail

Confidential mode di Gmail dapat digunakan untuk menetapkan tanggal kedaluwarsa pesan atau mencabut aksesnya kapan saja.

Baca Selengkapnya