Efektif 1 April Kawasan Bebas Rokok Berlaku Penuh di Yogya

Reporter

Kamis, 3 Maret 2016 23:18 WIB

Kawasan Bebas Rokok/TEMPO/Norman Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diterbitkan tahun lalu akan berlaku efektif mulai 1 April, termasuk di lingkungan kantor pemerintah kota.

"Penerapan kawasan tanpa rokok dilakukan bertahap. Mulai dari lingkungan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan lingkungan pendidikan," kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta Titik Sulastri di sela sosialisasi Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Yogyakarta, Kamis, 3 Maret 2016.

Menurut dia, lingkungan kantor pemerintahan menjadi fokus utama pelaksanaan peraturan karena Pemerintah Kota Yogyakarta harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan peraturan kawasan tanpa rokok.

Selain di tiga kawasan tersebut, masih ada lima kawasan lain yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yaitu tempat bermain anak, transportasi umum, tempat ibadah, tempat olahraga, dan tempat umum lainnya.

Guna mendukung pelaksanaan peraturan wali kota tersebut, setiap kantor atau kawasan harus memiliki tempat khusus merokok yang berada di ruang terbuka dan jauh dari keramaian.

"Tujuan dari peraturan ini bukan untuk melarang merokok, tetapi menjaga agar semua orang memperoleh udara yang berkualitas baik dan mengurangi dampak buruk merokok," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia Kisworini mengatakan, penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan konsekuensi yang cukup banyak.

Di antaranya, tidak diperbolehkannya penjualan rokok melalui sales promotion girl yang kerap terlihat di lingkungan Balai Kota Yogyakarta, tidak menerima sponsor dari produk rokok, dan tidak boleh menjualbelikan rokok di lingkungan pemerintah kota.

"Artinya, kantin yang selama ini menjual rokok sudah tidak lagi diperbolehkan menjual rokok dan perokok harus merokok di lokasi yang sudah disiapkan," katanya.

Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta menyediakan tempat khusus untuk merokok. Jika belum memiliki, maka instansi tersebut diminta mengajukan permohonan ke Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) untuk menyiapkan tempat khusus merokok.

"Merokok di dalam ruangan tidak lagi diperbolehkan karena asap rokok masih bisa menempel di dinding selama empat hingga enam jam," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian, Fita mengingatkan bahwa merokok meningkatkan potensi seseorang untuk menderita berbagai penyakit mulai dari penyumbatan pembuluh darah, jantung, stroke, darah tinggi, diabetes melitus dan gagal jantung.

"Dampak dari merokok tidak hanya dirasakan oleh perokok itu sendiri, tetapi juga orang yang ada di sekitarnya yang tidak merokok. Oleh karena itu, diperlukan aturan agar perokok bisa merokok di lokasi yang sudah ditetapkan," katanya.

Berdasarkan hasil penelitian, biaya pembelian rokok di Indonesia dalam setahun mencapai Rp 138 triliun, namun biaya medis dan nilai akibat hilangnya produktivitas cukup banyak yaitu masing-masing Rp 2,1 triliun dan Rp 105,3 triliun.

"Angka tersebut tidak sesuai dengan penghasilan dari cukai rokok yang hanya mencapai Rp 55 triliun," katanya.


ANTARA

Berita terkait

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

7 hari lalu

Hari Kartini, Yogyakarta Diramaikan dengan Mbok Mlayu dan Pameran Lukisan Karya Perempuan

Para perempuan di Yogyakarta memperingati Hari Kartini dengan lomba lari dan jalan kaki, serta membuat pameran lukisan.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

10 hari lalu

Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.

Baca Selengkapnya

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

21 hari lalu

Mengintip Wahana Baru di Taman Pintar Yogyakarta saat Libur Lebaran

Dua alat peraga baru di Taman Pintar Yogyakarta di antaranya multimedia berupa Videobooth 360 derajat dan Peraga Manual Pump.

Baca Selengkapnya

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

25 hari lalu

Viral Karcis Parkir Resmi Ditempeli Tambahan Biaya Titip Helm, Dishub Kota Yogyakarta Bakal Bertindak

Dalam foto yang beredar, terdapat tambahan karcis tidak resmi untuk penitipan helm yang membuat tarif parkir di Yogyakarta membengkak.

Baca Selengkapnya

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

45 hari lalu

BMKG Yogyakarta Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem, Wisatawan Perlu Waspada saat ke Pantai

Seorang wisatawan asing asal Hungaria juga dilaporkan sempat terseret ombak tinggi saat sedang melancong di Pantai Ngandong, Gunungkidul, Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

51 hari lalu

Yogyakarta Tutup TPA Piyungan, Bagaimana Pengelolaan Sampah Destinasi Wisata Itu di Masa Depan?

Penutupan TPA Piyungan diharapkan bakal menjadi tonggak perubahan dalam pengelolaan sampah di Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

53 hari lalu

Sokong Wisata Berkualitas, Yogyakarta Bentuk Ekosistem Kota Kreatif

Yogyakarta memiliki unsur 5K yaitu Kota, Korporasi, Komunitas, Kampung dan Kampus, yang jadi modal mewujudkan Yogyakarta sebagai Kota Kreatif.

Baca Selengkapnya

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

58 hari lalu

Bersama Baznas, Berkolaborasi Menghimpun Potensi Zakat

Baznas hingga saat ini telah melakukan kolaborasi penuh dengan Lembaga Amil Zakat

Baca Selengkapnya

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

27 Februari 2024

Mengenal Tradisi Selasa Wagen, Hari Saat Pedagang Malioboro Beristirahat dan Bersih Bersih

Selasa Wagen di kawasan Malioboro berlangsung setiap 35 hari sekali merujuk hari pasaran kalender Jawa.

Baca Selengkapnya

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

22 Februari 2024

Jurus Yogya Lestarikan Aksara Jawa, Gelar Sekolah Khusus di Seluruh Kampung

Pawiyatan aksara Jawa ini digelar serentak di 30 kampung mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2024 di Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya